Telset.id, Jakarta – Setelah mendapat kepastian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang memerintahkan pemblokiran Telegram, para operator seluler di Indonesia langsung menyatakan siap mengikuti instruksi tersebut.
Saat dihubungi tim Telset.id, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman, mengatakan Indosat Ooredoo dalam menjalankan oeprasional bisnisnya, senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Terkait adanya pemblokiran Telegram oleh Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika karena situs mengandung konten illegal menurut UU ITE, kami menyatakan sikap mendukung kebijakan tersebut. Hal tersebut pasti sudah melewati proses assessment sehingga berujung pada keputusan melakukan pemblokiran,” kata Deva melalui pesan singkatnya, Senin (17/7/2017).
[Baca juga: Kominfo Siapkan SOP Kerjasama dengan Telegram]
Pernyataan senada diungkapkan oleh pihak Hutchison 3 Indonesia (Tri). Dalam keterangannya, pihak Tri menyatakan telah memblokir akses 11 situs yang diinformasikan oleh pemerintah.
“Mengacu pada Siaran Pers dan korespondensi dengan Kementrian Kominfo, pada Sabtu pagi 15 Juli, kami telah melakukan blokir akses ke 11 situs yang diinformasikan oleh pemerintah,” ujar Corporate and Marketing Communications Tri, Arum K. Prasodjo, kepada tim Telset.id.
Sementara itu, XL Axiata juga melakukan hal yang sama, yakni memblokir layanan Telegram via website saja. Sedangkan aplikasi Telegram masih bisa digunakan oleh pelanggan XL via ponsel
“Sesuai dengan surat permintaan pemblokiran, permintaannya adalah menutup yang di web. Kami mengikuti arahan pemerintah saja,” ujar GM Corporate Communication XL, Tri Wahyuningsih, kepada media di sela acara peluncuran Kartu Perdana Super Ngobrol Baru di Jakarta, Senin (17/7/2017).
[Baca juga: Akui Salah, Bos Telegram Minta Maaf ke Menkominfo]
Sebelumnya operator Telkom dan Telkomsel juga sudah memastikan telah memblokir layanan chatting asal Rusia itu. Pemblokiran ini bedasarkan instruksi Kominfo pada akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, Kementerian Kominfo telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram per tanggal 14 Juli 2017.
Dalam penjelasannya Kemenkominfo mengatakan bahwa pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
[Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Blokir Telegram]
Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.[HBS]