Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 T

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Dalam sebuah perkembangan yang mengguncang dunia pendidikan dan teknologi Indonesia, Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun dalam skandal yang berawal dari program digitalisasi pendidikan ini.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka ke-5 dalam kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025. Langkah ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang telah menyedot perhatian publik, mengingat posisi Nadiem sebagai salah satu menteri termuda dan paling familiar di era digital.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem diduga meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Padahal, menteri pendahulunya, Muhadjir Effendy, secara tegas menolak penawaran serupa dengan alasan produk tersebut tidak cocok untuk kondisi daerah 3T.

Kronologi Pertemuan dengan Google Indonesia

Awal mula kasus ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan tersebut membahas penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan lanjutan, disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan menjadi bagian dari proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Yang menarik, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom dengan jajarannya. Dalam rapat tersebut, ia mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah, padahal proses pengadaan alat TIK secara resmi belum dimulai. Keputusan ini menjadi titik awal yang dipertanyakan dalam penyidikan.

Pelanggaran Prosedur Pengadaan

Kejagung mengungkapkan setidaknya tiga peraturan yang dilanggar dalam proses pengadaan ini. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

Nadiem juga menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya sudah menyebut spesifikasi Chrome OS, sesuatu yang dianggap memaksa penggunaan produk tertentu dan menghilangkan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah.

Dampak dan Kerugian Negara

Kerugian negara yang timbul dari pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000 (Rp1,98 triliun). Angka fantastis ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Besarnya kerugian ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari alleged pelanggaran yang dilakukan.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Nadiem Makarim akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dalam pengadaan barang pemerintah, terutama yang menyangkut anggaran besar dan teknologi. Seperti yang pernah dibahas dalam diskusi tentang masa depan edutech, integritas dalam digitalisasi pendidikan harus menjadi prioritas utama.

Penggunaan teknologi dalam pendidikan seharusnya membawa kemajuan, bukan menjadi sumber masalah. Seperti halnya dalam memilih perangkat teknologi yang tepat untuk kebutuhan spesifik, pengadaan pemerintah memerlukan pertimbangan matang dan proses yang transparan.

Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya keamanan dan transparansi dalam setiap proyek teknologi, sebagaimana pernah diingatkan dalam prediksi serangan cyber beberapa tahun lalu yang ternyata relevan dengan konteks pengamanan proyek pemerintah.

Dunia pendidikan Indonesia kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Bagaimanapun, yang paling penting adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan fair dan transparan, sambil tetap menjaga semangat untuk memajukan pendidikan digital di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI