Kominfo Pastikan Migrasi TV Analog ke Digital Mulai 30 April 2022

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan kebijakan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) berjalan sesuai jadwal.

Ismail selaku Plt. Dirjen PPI Kominfo menyebut bahwa seluruh lembaga penyiaran berkomitmen agar pelaksanaan migrasi TV digital dapat berjalan dengan baik.

“Yang penting seluruh masyarakat dapat menikmati siaran digital nantinya secara lebih berkualitas gambarnya, suaranya, dan teknologinya lebih canggih,” jelas Ismail.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan kalau kebijakan ini tidak akan menimbulkan gejolak dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Sebab, pengalihan dari siaran analog menjadi digital akan dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Jadi, saat ini masih berjalan secara simulcast penyiaran antara analog dan digital,” ujarnya.

Baca juga: 15 Aplikasi Nonton TV Online Gratis

Mengenai jadwal pelaksanaan migrasi TV analog ke digital, saat ini masih sesuai dengan rencana awal dan akan dijalankan dalam tiga tahap.

Tahap pertama paling lambat dilaksanakan pada tanggal 30 April 2022. Lalu tahap kedua paling lambat tanggal 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga paling telat pada 2 November 2022.

“ASO tahap I pokoknya berjalan secara alamiah, mudah-mudahan sesuai rencana. Tahap pertama April, kemudian Agustus dan November,” harap Ismail.

Di sisi lain, program pemberian Set Top Box (STB) gratis masih terus berlanjut untuk mendukung migrasi TV digital. Sembari program berjalan, Kominfo terus melakukan evaluasi agar bantuan tepat sasaran.

“Berjalan terus tiap hari ini kewajibannya operator penyiaran dan daftar operatornya ada di website bantuanstb.kominfo,go.id. Misalnya desa ini yang bertanggung jawab MNC Group, desa itu bagiannya SCTV Group, jadi pembagiannya sudah jelas” kata Ismail.

Baca juga: Syarat Dapat Set Top Box TV Digital Gratis

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki STB, Kominfo mengimbau agar STB segera dipersiapkan sehingga televisi bisa menerima siaran TV digital.

“Tolong dicek agar televisi bisa menangkap siaran digital, karena hampir di seluruh Indonesia sekarang siaran digital sudah bersiaran. Jadi tidak perlu menunggu sampai pelaksanaan ASO atau dimatikan,” tutup Ismail.

Perlu diketahui migrasi TV analig ke digital atau ASO sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya untuk memberikan siaran TV yang lebih bagus dan merata kepada masyarakat Indonesia. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI