Telset.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memutuskan untuk menunda penurunan tarif interkoneksi hingga tiga bulan ke depan. Dengan penundaan ini, maka tarif interkoneksi yang digunakan masih berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) yang lama.
Keputusan tersebut sesuai dengan surat yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika No.75/HM/KOMINFO/11/2016 tentang Penetapan Perubahan DPI Milik PT Telkom dan PT Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Smart Telecom, PT Smartfren Telecom, PT Sampoerna Telekomunikasi, PT Batam Bintan Telekomunikasi.
Surat itu menyatakan bahwa tetap memberlakukan besaran tarif interkoneksi yang telah disepakati pada PKS masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014.
“Aturan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran tarif interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat tiga bulan sejak tanggal 2 November 2016,” tulis Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangan persnya. [HBS]