Telset.id, Jakarta – Seperti diketahui, maraknya berita bohong (hoax) maupun bullying di era media sosial telah menjurus pada perpecahan dan integritas berbangsa dan bernegara. Untuk itu, Menkominfo Rudiantara meminta untuk stop menyebarkan konten negatif di socmed (social media).
Padahal bila kita melihat produk hukum yang telah ditetapkan yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 19 tahun 2016 sebagai perbaikan dari UU No.18 tahun 2008, dengan jelas mengatur bagaimana cara menggunakan media sosial dengan benar.
“Regulasi jelas mengatur bahwa konten media sosial bertentangan dengan kaidah bernegara dan tidak sesuai dengan budaya bangsa,” kata Chief RA, panggilan akrab Rudiantara dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) di Balai Kartini beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sangat penting melakukan kerjasama antara semua elemen bangsa bergerak memerangi konten negatif di media sosial.
“Pemerintah, masyarakat di semua segmen, hingga platform harus bergerak bersama,” kata Rudiantara dalam sambutannya.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi menangani konten negatif ini dari hulu hingga hilir. “Hulunya adalah literasi informasi sesuai amanah UU ITE no.19 tahun 2016. Sedangkan di sisi hilir ada pendekatan hard approach seperti pemblokiran situs dan sebagainya,” ungkap Rudiantara
Di sisi hulu, pihaknya tidak hanya membuat sistem Trust+ yang kini berisi 800 ribu black list tetapi juga membuat daftar internet positif yang kini mencapai 250 ribu.
“Mudah-mudahan dalam 2-3 tahun ke depan daftar positif ini sudah melebihi black list. Daftar positif ini memuat konten yang selayaknya diakses oleh pengguna internet di Tanah Air,” pungkas Rudiantara. (MS)