PP TUNAS Bantu Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital

PP TUNAS Bantu Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dirancang untuk membantu orang tua melindungi anak di ruang digital, bukan untuk menggantikan peran mereka dalam pengasuhan.

Pernyataan ini disampaikan Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026). Ia menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan alat bantu bagi orang tua, bukan solusi tunggal yang menghilangkan tanggung jawab keluarga dalam mendampingi anak beraktivitas di dunia maya.

“Regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” ujar Meutya dalam keterangannya yang diterima pada Minggu.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemerintah telah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Ketentuan ini menjadi salah satu poin utama dalam PP TUNAS yang bertujuan meminimalkan risiko paparan konten berbahaya bagi anak-anak.

Meutya menjelaskan bahwa PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform digital untuk menerapkan prinsip safety by design. Artinya, perlindungan anak harus sudah diintegrasikan sejak tahap perancangan layanan, sehingga produk dan layanan digital yang beredar aman digunakan oleh anak.

“Hak-hak anak di ranah digital harus dihormati oleh platform,” tegasnya.

Menurut Meutya, ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ruang digital menyimpan berbagai risiko serius, seperti kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental anak.

Karena itu, Meutya meminta orang tua tidak terburu-buru memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak. Ia menyarankan agar orang tua aktif membantu anak melakukan penundaan dalam membuat akun sendiri di platform-platform tersebut.

“Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” katanya.

Meutya juga mengajak orang tua untuk aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Menurut dia, pemerintah terus mendorong platform untuk memperkuat sistem verifikasi usia pengguna, namun perlindungan anak tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan keluarga.

“Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

Selain regulasi, Meutya menilai literasi digital menjadi bekal penting agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya membekali anak dengan pemahaman yang cukup agar mereka tidak menjadi korban dari sistem digital yang tidak ramah anak.

“Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma,” kata Meutya.

Menurut dia, anak perlu dibekali literasi, pendampingan, dan perlindungan yang memadai agar dapat memanfaatkan teknologi untuk mendukung masa depan mereka. Pendekatan holistik ini diyakini akan lebih efektif daripada hanya mengandalkan regulasi semata.

Langkah pemerintah Indonesia ini sejalan dengan tren global yang semakin ketat terhadap keamanan anak di dunia digital. Di Inggris, misalnya, otoritas komunikasi Ofcom menyelidiki TikTok terkait kepatuhan platform terhadap aturan perlindungan anak. Sementara itu, penggunaan VPN oleh anak-anak di Inggris juga menjadi perhatian, di mana VPN anak di Inggris lebih ditekankan untuk privasi, bukan untuk menghindari verifikasi usia.

Lebih dari 20 negara kini telah menerapkan pembatasan media sosial untuk anak sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran tentang dampak negatif platform digital terhadap perkembangan anak. Di sisi lain, perusahaan teknologi besar seperti Apple juga turut berkontribusi dengan menghadirkan fitur keamanan anak yang lebih ketat pada sistem operasi terbaru mereka, iOS 27.

Dengan adanya PP TUNAS, pemerintah berharap orang tua tidak lagi merasa sendirian dalam menghadapi tantangan dunia digital. Regulasi ini menjadi payung hukum yang memperkuat posisi orang tua dan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi platform digital untuk bertanggung jawab atas konten dan layanan yang mereka sediakan bagi anak-anak.

Meutya menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan keluarga adalah kunci utama dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.