Telset.id, JAKARTA – Kasus kebocoran data 46,2 juta data pelanggan seluler di Malaysia yang baru terbongkar pada 2017 lalu, dipastikan tidak akan terjadi di Indonesia. Pasalnya Indonesia memiliki sistem yang berbeda dalam pengelolaan data dari negeri jiran tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, ditengah Diskusi Publik menanti RUU perlindungan data pribadi di Jakarta, Selasa (13/3).
Kasus kebocoran data para pelanggan negeri jiran, yang datanya dijual di salah satu toko online itu, dinilai terjadi akibat pengambilan data dilakukan oleh pihak ketiga.
Sedangkan pengambilan data pelanggan seluler di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Jadi manajemen pihak ketiga di Malaysia yang tidak benar,” ujar Rudiantara kepada awak media.
[Baca juga: Menkominfo: Operator Tidak Berani Bocorkan Data Pelanggan]
Bahkan, pada waktu kasus tersebut muncul, Menkominfo mengaku langsung menelpon koleganya di Malaysia untuk mencari tahu detail informasi tersebut.
Kasus ini dinilailai sangat terkait dengan langkah input data yang tengah digalakkan pemerintah RI akhir-akhir ini. Oleh karenanya masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya dengan kebijakan pemerintah ini.
“Saya sudah menelepon langsung ke Menteri Malaysia dan dia mengkonfirmasinya. Syukurkan ini berbeda dengan sistem di Indonesia,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, COO Red Mark Indonesia Damar Juniarto mengatakan pemerintah telah berhasil mengumpulkan 294 juta profil data pribadi pada akhir Februari lalu.
Terkait banyaknya data tersebut, maka pemerintah diminta harus mencermati berbagai aspek yang terkait, seperti aspekkeamanan data, aspek mitigasi dan aspek jenis perlindungan.
Warga juga harus mendapat penjelaskan terkait penggunaan data tersebut, seperti bukan hanya untuk mencegah hoax atau kejahatan siber.
“Jangan Sampai kebobolan seperti Malaysia. Data 46,2 juta pelanggan yang diinput sejak 2014 lalu dijual hanya seharga 1 bitcoin pada 2017 lalu,” tukas dia.
Sebelumnya, Dirjen PPI Kominfo Ahmad M. Ramli menegaskan kembali tujuan registrasi kartu prabayar dalam mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.
[Baca juga: Regulasi Perlindungan Data Pribadi Masih Belum Jelas]
“Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas Whatsapp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi,” ujar Ramli.
“Jadi kalau butuh data cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, Saya jamin pasti aman,” sambungnya. [WS/HBS]