Telset.id β Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kreator konten yang merekam video tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini merespons kasus kreator konten Ebem Martono yang merekam usher di acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa izin.
Meutya menyampaikan hal tersebut di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Senin (3/8/2026). Ia menegaskan bahwa perekaman tanpa izin merupakan pelanggaran ganda, yaitu terhadap UU PDP dan etika. βPada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,β kata Meutya.
Dalam UU PDP, wajah dan citra diri dikategorikan sebagai data pribadi bersifat biometrik yang wajib dilindungi. Wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang. Oleh karena itu, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kasus Ebem Martono menjadi sorotan karena beberapa usher yang direkam telah meminta konten terkait dihapus. Namun alih-alih memenuhi permintaan tersebut, para usher justru mendapatkan ancaman pemerasan oleh kreator dengan dalih mengganti biaya produksi konten yang bahkan tidak disetujui. Aksi ini memicu reaksi besar dari warganet yang menyayangkan kejadian tersebut dan mendukung para usher untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Menkomdigi menilai dalih bahwa video diambil di ruang publik tidak membenarkan tindakan tersebut. βJadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,β tegas Meutya.
Baca Juga:
Dari sisi etika, Meutya menilai kasus ini telah melanggar keamanan bagi perempuan di ruang publik. Padahal dalam pembuatan konten yang positif, kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan justru harus dilindungi. βDalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,β kata Meutya.
Menkomdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital yang aman dan nyaman bagi kelompok rentan. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, pihaknya terus membuka ruang pengaduan agar konten yang membuat resah, melanggar aturan, atau berbahaya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. βDi Komdigi kami akan teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini,β tutup Meutya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para kreator konten di Indonesia tentang batasan hukum dalam membuat konten. Aktivitas perekaman di ruang publik tidak serta-merta membebaskan seseorang dari kewajiban menghormati privasi orang lain. Pelanggaran terhadap UU PDP dapat berimplikasi hukum serius bagi pelakunya.
Fenomena perekaman tanpa izin ini juga menyoroti perkembangan teknologi yang semakin memudahkan pengambilan data pribadi secara diam-diam. Penggunaan kacamata pintar dalam kasus Ebem Martono menunjukkan bagaimana perangkat teknologi dapat digunakan untuk melanggar privasi orang lain tanpa disadari.
Warganet yang mendukung para usher untuk menempuh jalur hukum menunjukkan meningkatnya kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Dukungan ini juga menjadi sinyal bahwa masyarakat tidak lagi mentoleransi praktik perekaman tanpa izin yang merugikan pihak lain.
Ke depannya, para kreator konten perlu lebih berhati-hati dalam proses produksi konten. Meminta izin sebelum merekam seseorang bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menghormati hak privasi individu. Kementerian Komunikasi dan Digital siap menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Penting untuk dipahami bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UU PDP. Setiap warga negara berhak atas perlindungan data pribadinya, termasuk wajah dan citra diri yang termasuk data biometrik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang etika bermedia sosial dan pembuatan konten di era digital. Kreator konten memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan konten yang diproduksi tidak merugikan atau melanggar hak-hak pihak lain. Ruang digital yang aman dan nyaman hanya dapat terwujud jika semua pihak menghormati batasan-batasan yang telah ditetapkan.
Menkomdigi menekankan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah-langkah terukur akan diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan konten-konten yang melanggar aturan melalui kanal pengaduan resmi.
Dengan adanya pernyataan tegas dari Menkomdigi ini, diharapkan para kreator konten di Indonesia semakin memahami batasan hukum dalam berkarya. Kreativitas dalam membuat konten harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap privasi dan perlindungan data pribadi setiap individu.
[TITLE_END]





Komentar
Belum ada komentar.