Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan anak di ruang digital dari praktik eksploitasi yang dinilai sebagai pelanggaran serius.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital.
Temuan ini menyusul konten promosi produk vape oleh kreator konten YouTube, Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung. Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Meutya menjelaskan, surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan. YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape).
Baca Juga:
Selain penindakan konten, Kemkomdigi juga meminta YouTube meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Apabila Surat Teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.
Langkah Kemkomdigi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital. Sebelumnya, Kemkomdigi juga telah menyiapkan langkah untuk memblokir iklan rokok di media sosial berdasarkan aduan Kemenkes.
Kebijakan perlindungan anak ini juga selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kemkomdigi sebelumnya telah menjelaskan strategi implementasi PP Tunas di sekolah sebagai bagian dari edukasi perlindungan anak di ruang digital.
Platform YouTube sendiri sebelumnya telah menyatakan kepatuhannya terhadap PP Tunas 2025. Namun, temuan konten promosi vape yang melibatkan anak ini menunjukkan bahwa pengawasan dan moderasi konten masih perlu diperkuat secara konsisten.
Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.
“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” ujar Meutya.
Langkah tegas Kemkomdigi terhadap YouTube ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh platform digital di Indonesia untuk lebih serius dalam menjalankan moderasi konten, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kewajiban untuk memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif menjadi poin penting yang harus dipatuhi oleh setiap platform.
Dengan adanya Surat Teguran Pertama ini, YouTube memiliki waktu tiga hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak, sanksi administratif menanti, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.





Komentar
Belum ada komentar.