Menhub Minta Kominfo Blokir GrabCar & Uber

Telset.id, Jakarta – Kisruh Uber dan GrabCar semakin panas. Hari ini, Senin (14/3/2016), Kementerian Perhubungan telah resmi mengirimkan surat rekomendasi pemblokiran Uber dan GrabCar kepada Kementarian Komunikasi dan Informatika. Lantas apa tanggapan pihak Kominfo?

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata, surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani Menhub Ignasius Jonan Senin (14/5/2016) dan langsung dikirimkan kepada Kemenkominfo.

“Kami sudah sudah mengirimkan surat rekomendasi ke Menkominfo Rudiantara. Intinya kita minta bahwa aplikasi untuk Uber dan GrabCar diblokir karena dalam menjalankan usaha di bidang transportasi tak sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia,” katanya di Jakarta, Senin (14/5/2016).

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu mengatakan surat tersebut saat ini masih menunggu disposisi dari Menkominfo Rudiantara. Karena sang menteri masih mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI terkait pembahasan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami masih menunggu disposisi dari menkominfo yang sekarang lagi ada rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI,” ujarnya.

Namun ia menambahkan, terkait soal pemblokiran pasti harus melalui rapat tim panel yang sudah dibentuk Kominfo. Jadi tidak bisa asal blokir, meski sudah ada rekomendasi dari Menhub Jonan.

“Proses pemblokiran tetap melalui tim panel yang membidangi masalah pedagangan ilegal dan hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait permohonan dari Menhub tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya lewat surat yang dikirimkan kepada Menkominfo Rudiantara tertanggal 14 Maret 2016, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta Kemenkominfo memblokir situs milik Uber.

Selain itu, Jonan juga meminta Rudiantara melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi, dan segera menyelesaikan seluruh pelanggaran dan masalah yang telah dilakukan.

Permintaan pemblokiran juga dilakukan terhadap Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah roda empat dengan pelat hitam. Atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan.

Tak hanya itu, Menhub Jonan juga meminta Kemenkominfo melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.[HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI