Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kepada mantan Dirut IM2 Indar Atmanto kasus terkait dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2.
Selain menjatuhkan vonis kepada Indar, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Indosat dan IM2 untuk membayar kepada negara Rp 1 triliun dengan jangka waktu setahun dalam kasus yang sama.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (8/7) ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indar 10 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta.
Dalam putusannnya, hakim menilai terdakwa telah melanggar UU Telekomunikasi dan PP No. 52/2000 yang mewajibkan penggunaan frekuensi harus membayar BHP frekuensi. Hakim menilai IM2 sengaja menghindari pembayaran BHP frekuensi melalui perjanjian kerja sama dengan Indosat.
Indar juga didakwa memperkaya Indosat dan IM2 dengan total sekitar Rp 3 triliun lebih. Dalam memutuskan perkara ini, hakim juga menilai tidak ada alasan yang bisa meringankan terdakwa.
“Terdapat ketentuan kalau perbuatan salah perusahaan bisa ditimpakan pada pengurusnya,” ujar salah seorang hakim anggota saat membacakan pertimbangan keputusan hakim.
Majelis hakim menilai kasus ini tidak terdapat error in persona. Meskipun perbuatan tersebut tidak diatur peraturan, tetapi menurut hakim, bila perbuatan terdakwa tercela atau menimbulkan ketidakadilan bisa dikenakan pidana.
Hakim mengatakan PT IM2 memiliki izin penyelenggara jasa internet, izin penyelenggaraan jasa interkoneksi internet, izin penyelenggara jaringan tetap tertutup, dan izin packed switched. Tetapi IM2 dikatakan tidak memiliki izin 3G, sehingga dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, IM2 bisa memberikan layanan 3G.
“Terdakwa Indar telah menandatangani perjanjian IM2 dan Indosat tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G, dan disepakati IM2 menyelenggarakan jasa internet 3G Indosat,” papar hakim.
Karena unsur melawan hukum terpenuhi, tambah hakim, maka surat Menkominfo tidak perlu dijadikan pertimbangan dalam kasus tersebut. Menurut majelis hakim, dari kasus ini terdapat kerugian negara Rp 1,36 triliun.
Pertimbangan hakim ini sama persis dengan pertimbangan JPU dalam pembacaan tuntutannya beberapa waktu yang lalu. Sementara pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa hampir tidak dipakai sama sekali.
Putusan PTUN
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama dari kubu IM2 dan Indosat. Sebab sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Indar, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat itu majelis hakim PTUN juga telah menyatakan laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 ini tidak sah dan cacat secara hukum.
Dalam keterangan resmi Indosat yang diterima telsetNews sebelumnya, dengan keluarnya putusan dari PTUN tersebut, maka secara otomatis hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai obyek dalam kasus dugaan pidana korupsi yang dituduhkan kepada ketiganya.
“Seharusnya dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis tidak bisa digunakan sebagai alat bukti pokok,” tulis keterangan tertulis Indosat saat itu.[HBS]