Indosat Dapat Izin Gelar Layanan 5G Komersial di Indonesia

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Indosat Ooredoo berhasil menjadi operator seluler kedua yang mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) 5G dari Kementerian Kominfo. Setelah mengantongi SKLO, Indosat mendapat izin menggelar 5G secara komersial di Indonesia.

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa Indosat merupakan operator yang berhasil mendapatkan SKLO teknologi 5G dari pemerintah.

{Baca juga: Lolos ULO, Indosat Ooredoo Segera Gelar 5G di Indonesia}

“Hari ini Indosat telah berhasil menjadi operator telekomunikasi yang mendapatkan SKLO untuk Komersialisasi layanan 5G. Kementerian Kominfo telah mengeluarkan SKLO layanan 5G kepada Indosat,” kata Johnny dalam konferensi pers virtual, Senin (14/06/2021).

Johnny menambahkan bahwa SKLO ini diberikan berdasarkan hasil Uji Laik Operasi (ULO), 5G yang digelar Indosat. Test ULO Indosat 5G dilakukan di Jakarta tepatnya di Monas, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

“Penerbitan SKLO ini didasarkan pada pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO), yang bertempat di Jakarta Pusat khususnya area Monas, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Medan Merdeka Selatan. Berdasarkan hasil ULO di sana Indosat dinyatakan laik,” ujar Johnny.

Mengenai frekuensi yang digunakan, Menteri Johnny juga mengungkapkan bahwa Indosat akan menggunakan pita frekuensi 1.800 Mhz untuk mengoperasikan jaringan 5G di Tanah Air.

{Baca juga: Paket Internet Indosat Ooredoo, Daftar Harga Lengkap Juni 2021}

“Seluruh sarana dan prasarana untuk prasaran untuk penggelaran jaringan 5G telah selesai dibangun oleh Indosat. Secara teknik jaringan siap dioperasikan khususnya pada pita frekuensi 1.800 Mhz atau 1,8 Ghz dengan pita lebar 20 Mhz dalam rentang 1.837,5 Mhz sampai 1.857,5 Mhz,” ucap Johnny.

Adapun penerbitan SKLO 5G berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI