Langgar Paten Universitas, Apple Wajib Bayar Rp 6,7 Triliun

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Apple kembali harus mengalami kerugian akibat terbukti melanggar paten milik pihak lain. Kali ini, seorang hakim di Amerika mewajibkan Apple membayar USD 506 juta atau sekitar Rp 6,7 triliun pada Universitas Wisconsin-Madison. Namun, paten apa yang dilanggar Apple?

Mengutip dari laman The Verge, produk yang kali ini melanggar paten adalah prosesor A7, A8 dan A8X yang digunakan pada iPhone 5s, 6, dan 6 Plus. Ketiga prosesor ini memanfaatkan teknologi yang telah dipatenkan universitas tersebut.

Keputusan ini pada akhirnya menandai berakhirnya perseteruan yang terjadi antara kedua belah pihak yang sudah berlangsung selama dua tahun terkahir, seperti dikutip dari laman The Verge.

Pada awalnya, pihak universitas meminta ganti rugi sebesar USD 862 juta atau sekitar Rp 11,5 triliun. Namun pihak Apple tidak mau membayar dan yakin bahwa teknologi yang diciptakannya tidak melanggar paten manapun.

William Conley, hakim yang bertanggung jawab atas kasus ini menjelaskan bahwa dinaikkannya denda ini dikarenakan perusahaan yang berasal dari Cupertino tersebut terus melakukan pelanggaran paten meski saat sidang pada 2015 berakhir dengan mereka harus membayar denda.

Bukannya menghentikan atau membayar denda, Apple terus melanggar paten tersebut hingga masa akhir pakai paten yang dimiliki pihak universitas berakhir pada 2016.

Sebelum putusan ini dibuat, hakim ingin meminta Apple untuk membayar denda secara maksimal. Akan tetapi, dikarenakan Apple terbukti melanggar paten ini secara tidak sengaja, maka tuntutan tersebut diturunkan.

Menanggapi keputusan tersebut, pihak Apple masih merasa keberatan. Pihak kuasa hukum Apple rencananya akan mengajukan banding dan menolak komentar lebih lanjut terkait hal tersebut. [NC/MS]

SourceThe Verge

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI