KPPU Singapura Selidiki Akuisisi Uber-Grab

Telset.id, Jakarta – Komisi Persaingan Usaha Singapura campur tangan terkait akuisisi Uber Technologies Inc Asia Tenggara oleh Grab. Mereka meminta kepada Uber dan Grab untuk tetap mempertahankan harga akuisisi sesuai kesepakatan sebelumnya.

Dilansir dari Reuters, Uber dan Grab juga dilarang menyebar informasi tentang tarif, jumlah pelanggan, maupun jumlah pengemudi. Keduanya tidak diperbolehkan pula mengambil tindakan yang bisa mengarah kepada integrasi bisnis di Singapura.

Komisi Persaingan Usaha Singapura memberi kesempatan kepada Uber dan Grab untuk membuat pernyataan tertulis. Komisi Persaingan Usaha Singapura tampaknya mencium adanya kejanggalan dalam proses pembelian Uber Asia Tenggara oleh Grab.

Sayang, baik Uber maupun Grab masih tutup mulut terkait kabar tersebut. Kedua perusahaan belum bersedia memberi konfirmasi menyoal keterlibatan maupun kecurigaan Komisi Persaingan Usaha Singapura dalam proses akuisisi awal pekan lalu.

Baca juga: Grab Resmi Akuisi Uber

Grab resmi mengakuisisi Uber Asia Tenggara pada Senin (26/3). Melalui aksi bisnis itu, Grab maupun Uber berharap akan semakin dekat kepada solusi terbaik bagi kebutuhan transportasi sehari-hari, pengiriman, serta pembayaran bagi jutaan pelanggan yang ada di hampir 200 kota di Asia Tenggara.

Dugaan mengenai rencana akuisisi Uber oleh Grab sebenarnya telah terendus sejak lama. Dugaan kian kuat manakal SoftBank mengucurkan investasi miliaran dolar Amerika Serikat ke Uber Asia Tenggara pada awal 2018 lalu.  Sekadar informasi, SoftBank sebelumnya telah menanamkan modal di Grab.

 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI