KPPU Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Jika otoritas di Indonesia kelihatan adem ayem saja atas akuisisi Grab terhadap Uber, maka tidak dengan pihak berwenang di Singapura. Bahkan Komisi Kompetisi Usaha Singapura (CCCS) Singapura menjatuhkan denda dengan nilai fantastis, yakni US$ 9,5 juta atau mencapai Rp 141 miliar untuk kedua perusahaan tersebut.

Denda tersebut dijatuhkan setelah otoritas anti monopoli ini melakukan penyelidikan selama beberapa bulan terhadap dampak akuisisi Uber oleh Grab terhadap dunia usaha Singapura.

Dilansir Techcrunch, Senin (24/9/2018), peyelidikan tersebut terbilang cukup lama karena aksi korporasi tersebut dudah dilakukan sejak Maret lalu.

Uber dijatuhi denda US$ 4,8 juta, sedangkan Grab kebagian denda hampir sama besar, yakni US$ 4,7 juta. Tetapi denda ini tak lantas membatalkan akuisisi tersebut karena ini merupakan pilihan mereka dan menjadi kebijakan negara itu untuk mendorong dunia usaha.

Baca juga: KPPU Singapura Selidiki Akuisisi Uber-Grab

Pastinya denda tersebut hanya berlaku di wilayah Singapura aja. Diluar negara kota ini, masih ada 7 wilayah atau negara dimana kedua perusahaan saling berkompetisi secara ketat. Grab juga telah meraih dana investasi US$ 6 juta, yang bisa dialokasikan untuk denda tersebut.

CCCS rupanya menemukan bahwa pasca akuisisi Uber tersebut, Grab langsung mengerek tarif mereka 10-15 persen dan tentu saja pasarnya langsung meroket 80 persen. Namun co-Founder Grab Hooi Lin Tang menampik fakta itu dengan jawaban diplomatis bahwa kompetisi di Kawasan Asia Tenggara masih ketat.

“Penyelidikan CCCS menemukan bahwa Transaksi tersebut melanggar UU anti-persaingan, yakni pasal 54 UU Persaingan yakni dengan mengurangi secara substansial persaingan di pasar ride hailing Singapura,” ujar pernyataan CCCS.

Sebenarnya dalam hukum Singapura, aksi korporasi seperti akuisisi atau merger tidak perlu dilaporkan ke CCCS. Tapi mereka harus memperingatkan jika merger tersebut membuat entitas baru mereka lebih dari 40 persen dari total pasar atau kombinasi kue pasar tiga perusahaan jika merger melampaui 70 persen atau lebih. Grab sendiri memberitahukan CCCS pasca pengumuman merger dengan Uber.

Baca juga:  Singapura Bakal Pindai Mata Wisatawan di Pos Perbatasan

Selain Singapura, negara yang berani melakukan penyedilikan terhadap merger dua perusahaan layanan transportasi online itu adalah Filipina. Bedanya, otoritaas anti monopoli negara jajahan Amerika ini berkesimpulan merger tersebut tidak melanggar UU dan tidak ada tindakan apapun terhadap dua perusahaan itu.

“Merger yang mengurangi kompetisi secara substansial dilarang dan CCCS telah menindak  Grab-Uber karena menghilangkan pesaingnya, hingga merugikan pengguna dan pengendara Grab di Singapura. Perusahaan dapat terus berinovasi di pasar ini, melalui sarana selain merger anti-persaingan, ”kata CEO CCCS Toh Han Li. [WS/HBS]

Sumber: Techcrunch

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI