KPPU Sidang TikTok Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tokopedia

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Drama akuisisi Tokopedia oleh TikTok belum berakhir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana untuk menindaklanjuti dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025) ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah ketatnya pengawasan KPPU terhadap praktik bisnis digital.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa, KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Investigator menyebut TikTok terlambat menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia selama 88 hari kerja. Padahal, batas waktu notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal efektif yuridis, yang jatuh pada 19 Maret 2024.

Kronologi Kasus dan Pelanggaran yang Diduga

Transaksi ini membuat TikTok memegang 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% sisanya tetap dipegang oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Akuisisi ini sebenarnya sudah mendapat persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni 2025, tetapi proses notifikasinya dinilai bermasalah.

KPPU sempat menerima pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok tepat di batas waktu, yakni 19 Maret 2024. Namun, karena notifikasi tidak dilakukan oleh perusahaan pengambil alih (TikTok), Rapat Komisi membatalkannya pada 7 Agustus 2024. TikTok sendiri tidak melakukan pemberitahuan ulang hingga tenggat waktu, sehingga KPPU memulai penyelidikan pada 8 Agustus 2024.

Dugaan Pelanggaran dan Sanksi Potensial

KPPU menduga TikTok melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Jika terbukti, TikTok bisa dikenai sanksi administratif atau denda. Namun, sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen dan tanggapan TikTok pada 5 Agustus 2025.

Kasus ini mengingatkan pada beberapa insiden serupa, seperti penyelidikan KPPU terhadap OVO soal dugaan monopoli pembayaran parkir atau penunjukan startup mitra Kartu Prakerja. KPPU semakin aktif mengawasi praktik bisnis digital yang berpotensi mengganggu persaingan sehat.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah TikTok akan menghadapi sanksi atau justru berhasil membantah tudingan KPPU? Simak perkembangan terbarunya hanya di Telset.id.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI