Telset.id, Jakarta – Facebook sepertinya sedang ketiban apes akhir-akhir ini. Setelah nilai sahamnya anjlok dan ada kontroversi serta tekanan dari para penggunanya akibat kasus Cambridge Analytica, Facebook kena denda oleh otoritas Korea Selatan sebesar US$ 369.400 atau setara Rp 5 miliar. Kenapa?
Menurut halaman Digiteltrends, Kamis (22/3/2018), Komisi Komunikasi Korea (KCC) menduga perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini membatasi kecepatan internet saat menegosiasikan biaya penggunaan jaringan dengan penyedia internet lokal.
Menurut KCC, Facebook merute ulang (reroute) pengguna Korea Selatan pergi ke server yang berlokasi di Hong Kong dan AS, sehingga memperlambat akses mereka ke Facebook. Alhasil, akses ke Facebook hampir 4,5 kali lebih lemot daripada sebelumnya. Bahkan beberapa pengguna mengeluh tidak dapat memutar video disana akibat terjadi lag.
[ Baca Juga : Marak Kampanye #DeleteFacebook, Pendiri WhatsApp Ikut-ikutan ]
Paling tidak ada 10 laporan per hari datang ke penyedia layanan internet lokal SK Broadband karena akses Facebook yang lemot. Jumlah laporan ini lebih banyak diterima LG Uplus, yang mencatat ada 34 keluhan per hari.
Masalah ternyata bukan pada tingkat penyedia layanan internet. Tapi karena Facebook yang melanggar hukum setempat terkait pelarangan layanan internet yang disengaja.
Melambatnya akses facebook di Korsel dimulai pada akhir 2016 hingga Oktober atau November 2017 karena “kontroversi” yang berasal dari kinerja yang lambat.
Pastinya, Facebook merasa jengah dengan denda itu. Perusahaan ini berkilah bahwa kebijakan Ketentuan Penggunaannya dengan jelas menyatakan mereka tidak dapat menjamin kinerja optimal mengingat sifat dari internet global.
Namun KCC menolak alasan Facebook itu dan menyarankan mereka mengubah kebijakan Ketentuan Penggunaannya.
“Kami kecewa dengan keputusan KCC. Kami berusaha memberikan kinerja yang optimal untuk semua pengguna kami dan akan terus bekerja dengan penyedia layanan internet Korea menuju tujuan ini,” kata Facebook.
KCC menyatakan bahwa lebih dari 12 juta orang di Korea Selatan mengunjungi Facebook setiap hari. Komisi ini mulai menyelidiki pelambatan Facebook pada Mei 2017 karena laporan yang dibuat oleh penyedia layanan internet dan pelanggan pita lebar.
Setelah penyelidikan, KCC memutuskan bahwa Facebook mencekik lalu lintasnya tanpa “alasan yang meyakinkan,” dan mendenda situs jejaring sosial itu karena melanggar salah satu undang-undang yang berfokus pada internet Korea Selatan. [WS/IF]