Telset.id, Jakarta – Platform media sosial (medsos) nampaknya masih menjadi sarana utama penyebaran konten radikal dan terorisme di Indonesia. Bahkan, separuh dari total 4.078 konten terorisme yang di blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berasal dari Facebook dan Instagram.
Hal ini diungkapkan Menteri Kominfo Rudiantara saat menggelar acara Buka Puasa Bersama Kominfo dan mitra kerja di kantornya, Jakarta, Kamis malam (31/5/2018). Data konten yang diblokir kemungkinan bisa bertambah karena masih terus dilakuakn evaluasi dan perhitungan kembali.
“Sampai tanggal 30 Mei kemarin pegang datanya 4.078 yang sudah di blokir. Hampir setengahnya ada di platform Facebook dan Instagram. Setengahnya lagi tersebar di platform yang lain,” ujar Menkominfo.
Walaupun sudah memblokir ribuan konten radikal dan terorisme. Namun Kominfo terus melakukan penyisiran di seluruh platform medsos maupun situs dan halaman yang terkoneksi internet. Upaya antisipatif ini diharapkan bisa mengurangi penyebaran konten-konten negatif yang meresahkan masyarakat.
Menkominfo mengklaim pihaknya sudah berhasil melakukan verifikasi terhadap lebih dari 20 ribu konten yang ditengarai terkait radikalisme dan terorisme. Namun dari verifikasi tersebut, hanya sebagian yang diblokir kominfo dan sisanya masih diproses.
“Konten terorisme di dunia maya seperti jaringan Al Fatihin ada sekitar 70-80an. Semuanya sudah diblok,” ungkap Rudiantara.
Dia optimistis konten-konten terkait terorisme akan terus menurun karena pihaknya terus melakukan penyisiran setiap saat. Hal ini terlihat dari data penurunan tren munculnya konten negatif tersbut, setelah melewati masa puncaknya pada pekan lalu.
Selain menyisir konten terorisme di dunia maya, Kominfo juga melakukan penegakan hukum terkait penyebarannya dengan menggandeng pihak Kepolisian. Jadi, penyebar konten radikalisme dan terorisme di medsos juga menjadi target operasi aparat berwajib.
Baca juga: Banyak Akun Palsu Facebook di Indonesia
“Trennya sudah menurun sejak mencapai puncaknya 21 Mei lalu. Tapi itu tidak boleh membuat kami lalai dan abai karena masih ada verifikasi. Kami koordinasi terus dengan Kepolisian untuk penegakkan hukum di dunia nyata,” tegas Menkominfo. [BA/HBS]