Kominfo Kembali Buka Seleksi Pengguna Frekuensi 2,3 GHz

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kembali seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz di dalam rentang 2360 – 2390 MHz. Kali ini seleksi pengguna dibuka untuk pengembangan jaringan dengan teknologi 4G dan 5G.

Pembukaan lelang dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 72 Tahun 2021 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.

Berdasarkan keputusan tersebut maka tim seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz mengumumkan bahwa seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz resmi dibuka.

{Baca juga: Menkominfo Targetkan Infrastruktur TV Digital Selesai 2022}

“Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2021 dinyatakan dibuka,” tulis Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu.

Tujuan pelaksanaan seleksi mencakup beberapa hal yaitu untuk menambah pita frekuensi radio bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam rangka meningkatkan kapasitas jaringan kualitas dan layanan jaringan seluler baik untuk jaringan 4G atau 5G.

“Seleksi ini dilakukan untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dengan teknologi 4G atau LTE dan jika memungkinkan juga terimplementasikannya teknologi 5G,” kata Ferdinandus.

“Selain itu seleksi ini untuk mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio,” tambahnya.

{Baca juga: Tidak Terdaftar di OJK, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash}

Seleksi tahun 2021 kali ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen seleksi.

Seleksi Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz 

Dilansir Telset dari laman resmi Kominfo pada Selasa (16/03/2021) seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 blok pita frekuensi radio di dalam rentang 2360-2390 MHz dengan lebar pita masing-masing blok adalah 10 MHz.

Peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran minimal 1 blok (1 x 10 MHz) dan diperkenankan melakukan penawaran 2 blok (2 x 10 MHz) atau 3 blok (3 x 10 MHz) sehingga tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh peserta.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan seleksi mengacu pada dokumen seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2021.

Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon peserta seleksi pada tanggal 17 Maret 2021 pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Lokasi pengambilan berada di sekretariat tim seleksi Wisma Antara lantai dasar Jalan Medan Merdeka Selatan No.17, Jakarta Pusat 10110.

{Baca juga: Seleksi Jaringan 5G di Indonesia Batal, Ini Penyebabnya}

Sekedar informasi seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz sempat dilakukan Kominfo pada tahun lalu kemudian dibatalkan pada awal Januari 2021.

Alasannya, penghentian proses tersebut sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo.

Selain itu, keputusan ini guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Semoga saja pada seleksi kali ini tidak dibatalkan kembali oleh Kominfo sehingga seleksi bisa terlaksana sampai selesai. [NM/HBS]

 

 

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI