Kominfo Pakai Qlue untuk Perangi Berita Palsu

Telset.id, Jakarta – Penyebaran berita palsu atau hoaks sudah pada tahap yang mengkhawatirkan. Melihat hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng Qlue untuk memerangi konten negatif, terutama berita palsu di dunia maya.

Kolaborasi itu diwujudkan dalam pembuatan dashboard khusus aduan konten yang diluncurkan melalui kerjasama bertajuk “Indonesia Menolak Dipecah Belah”.

“Ini merupakan komitmen kedua-belah pihak untuk mencegah dampak dari konten negatif dan berita palsu yang memecah-belah bangsa Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Facebook Masih Setengah Hati Perangi Berita Palsu

Semuel menjelaskan, melalui Dashboard itu, Kominfo dapat menganalisis lebih dalam mengenai penyebaran konten negatif atau berita palsu yang dapat memecah-belah bangsa. Kerjasama ini dinilai penting karena jumlah penyebaran informasi palsu masih sangat tinggi.

Hingga Bulan Juli 2018, kata dia, Kominfo telah mendata sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu.

Angka ini dinilai menunjukkan bahwa telah banyak oknum yang menyalahgunakan internet untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Nantinya, dashboard ini dapat melihat tren konten negatif yang banyak beredar seperti intoleransi, berita palsu dan provokasi,” kata Semuel.

Menurut Semuel saat ini Kominfo tengah menggarap peraturan menteri (Permen), yang didasarkan hasil studi banding pejabat Kominfo ke Malaysia dan Jerman mengenai pengendalian berita hoax dan ujaran kebencian beberapa waktu lalu.

Baca juga: Menkominfo: Stop Konten Negatif di Sosmed

“Jadi permen tentang pengendalian konten. Di dalamnya ada fake news. Yang ilegal bukan hanya fake news tapi banyak, saya tidak lagi sebut hoaks,” ujar Semuel.

Aduan Konten Kominfo, lanjut dia, merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui layanan Aduan Konten, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta melampirkan foto tangkapan layar atau screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasannya.

Chief Executive Officer Qlue Raditya Maulana Rusdi mengatakan Qlue adalah pionir teknologi smart city di Indonesia yang mempermudah komunikasi antara pemerintah dan warga, sekaligus mengorganisir partisipasi publik dalam manajemen kota.

Baca juga: Jurus Baru Facebook Sortir Berita Palsu

Dia menuturkan, ide pembuatan dashboard merupakan usulan dari berbagai komunitas yang ada di seluruh pelosok Tanah Air. Dashboard itu memungkinkan Tim Aduan Konten dari Kominfo mengintegrasikan data yang didapat dari laporan masyarakat baik melalui aplikasi Qlue maupun situs Aduan Konten Kominfo.

“Ternyata, isu konten negatif ini cukup banyak ditemukan di daerah dan masyarakat pun sesungguhnya resah karena merusak persaudaraan mereka dengan kerabat terdekat,” tuturnya.

Menurutnya, Qlue bersama Kominfo berkomitmen untuk mencegah persebaran konten negatif dan menanggulangi dampak dari konten negatif seperti isu provokasi, intoleransi, hoax dan ujaran kebencian. [WS/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI