Nomor yang Sudah Diblokir Bisa Diaktifkan Kembali, Tapi…

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengubah kebijakan terkait pemblokiran nomor kartu prabayar dengan memberikan pengumuman baru. Seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasikan ulang sampai dengan batas waktu 30 April 2018 jam 24.00 lalu, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru.

Tak hanya itu, seluruh pulsa atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan. Padahal sebelumnya Menkominfo Rudiantara menyatakan nomor yang sudah diblokir tidak bisa diregistrasi ulang.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ahmad M. Ramli menyatakan kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Hal ini juga dinilai sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo terkait.

“Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” ujar Ramli dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Ramli mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar dipastikan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Kominfo menegaskan registrasi kartu prabayar paling lambat dilakukan Senin malam (30/4/2018). Jika terlambat, maka SIM Card tidak bisa dipergunakan lagi atau hangus.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menghimbau supaya masyarakat mengikuti peraturan yang sudah ada supaya bisa tetap beraktifitas menggunakan kartu prabayar dengan nyaman. Registrasi dibutuhkan untuk memeroleh data jumlah pelanggan sebenarnya.

“Pokoknya saya minta ikuti peraturan Kominfo itu biar selamat. Setelah registrasi prabayar kita akan memperoleh jumlah pelanggan yang realistis,” ujar Menkominfo di kantornya, Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penyelenggaraaan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli menyatakan bahwa Kominfo tidak memperpanjang waktu batas registrasi. Jadi tepat tanggal 1 Mei Pukul 00.00 akan dilakukan blokir seluruh layanan di kartu prabayar, baik itu sms voice maupun data.

Setelah memblokir nomor kartu prabayar, Kominfo hanya mengaktifkan sms 4444. Dengan demikian, pelanggan kartu prabayar harus mengambil atau membeli kartu baru. [WS/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI