Kominfo Lelang Frekuensi 2,3 GHz, Indonesia Sambut 5G!

Telset.id, Jakarta – Demi memuluskan penyelenggaraan layanan 5G di Indonesia, Kominfo mulai membuka lelang pita frekuensi 2,3 GHz. Kominfo telah membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz.

Seleksi ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler dan menghadirkan jaringan 5G. 

Kominfo pun menyatakan bahwa lelang pita frekuensi 2,3 Ghz ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan, karena masih terdapat blok frekuensi radio yang belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio.

Selain itu, seleksi ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi 5G.

{Baca juga: Kominfo: 5G di Indonesia Tunggu Kesiapan Ekosistem Digital}

Ketua Tim Seleksi, Denny Setiawan, menjelaskan bahwa pemilihan pengguna pita frekuensi ini sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menkominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 

Lebih lanjut, Denny menyampaikan kalau lelang frekuensi radio 2,3 GHz yang dilakukan Kominfo terbagi dalam tiga blok. 

“Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio,” kata Denny. 

Denny menyebutkan peserta lelang frekuensi 2,3 GHz ini hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggara jaringan bergerak seluler.

{Baca juga: Menkominfo: Ibu Kota Baru akan Gunakan Teknologi 5G}

Kemudian, ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi dimaksud mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2020.

“Dokumen Seleksi dimaksud disiapkan untuk menjelaskan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi,” tutur Denny. 

Diungkapkan Denny, pengambilan dokumen seleksi oleh calon peserta dapat dilakukan mulai Selasa (24/11/2020) di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di Gedung Wisma Antara mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. 

Syarat Pengambilan Dokumen Lelang Frekuensi 2,3 GHz Kominfo

Panitia seleksi menetapkan syarat bagi calon peserta seleksi yang ingin melakukan pengambilan dokumen. Persyaratan ini berkaitan dengan identitas resmi serta surat kuasa pengambilan dokumen. 

Calon peserta seleksi harus memperhatikan persyaratan ini supaya dapat mengambil dokumen yang tersedia. Berikut ini persyaratannya:

  • Menyerahkan surat kuasa pengambilan Dokumen Seleksi dan perwakilan untuk menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) berkop perusahaan calon peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh direktur utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan (maksimal 2 orang);
  • Menyampaikan alamat email resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan;
  • Menyerahkan salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberikan kuasa; dan pihak yang diberikan kuasa harus menunjukkan kartu identitas asli pada saat pengambilan dokumen Seleksi.

Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Implementasi 5G

Menkominfo, Johnny G Plate pada pernyataan sebelumnya sempat menyatakan kalau Omnibus Law UU Cipta Kerja mampu mendorong transformasi digital, khususnya implementasi 5G di Indonesia.

Hal ini karena network sharing dapat dilakukan oleh operator sehingga network sharing membuat kebutuhan frekuensi selebar 100 MHz untuk setiap jaringan 5G terpenuhi.

{Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Transformasi Digital Indonesia}

“Dampaknya, layanan 5G di Indonesia akan optimal sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Johnny.

Dengan kehadiran 5G diharapkan dapat mendorong transformasi digital di Tanah Air. Implementasi 5G diharapkan juga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia. (NM/MF)

SourceKominfo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI