Kominfo akan Kirim Surat Peringatan ke PSE yang Belum Daftar

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tidak langsung memblokir PSE yang belum daftar setelah tanggal 20 Juli 2022. Kominfo akan mengirimkan surat peringatan kepada PSE yang bandel, dan masih memberikan kompensasi waktu.

Melalui konferensi pers pada Kamis (21/7/2022), Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan kalau saat ini pihaknya sedang mendata 100 layanan yang trafik terbesar, dan menemukan kalau ada layanan yang belum daftar PSE.

“Saat ini kami fokus dulu ke 100 trafik terbesar, besok 1.000 terbesar dan besok lagi 10.000 terbesar. Ternyata dari 100 layanan dengan trafik terbesar itu masih ada yang belum melakukan pendaftaran,” jelas Semuel.

BACA JUGA: 

Menanggapi hal tersebut Semuel menuturkan kalau pihaknya sedang menyiapkan surat untuk layanan-layanan yang belum terdaftar.

Berikutnya Kominfo akan memberikan kompensasi waktu selama 5 hari kerja, terhitung Kamis tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Nantinya kalau setelah 5 hari kerja, PSE belum masuk daftar maka Pemerintah akan memblokirnya.

“Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi, kalau tidak proses pemblokiran akan berjalan,” sambung Semuel.

Pada kesempatan yang sama, pria yang akrab disapa Semmy itu menyebut layanan yang belum mendaftar. Mayoritas berasal dari layanan PSE Asing mulai layanan e-commerce seperti Amazon hingga Epic Games. Berikut ini daftarnya.

  1. Roblox
  2. Opera
  3. LinkedIn
  4. PayPal
  5. Amazon
  6. Alibaba
  7. Yahoo
  8. Bing
  9. Steam
  10. Dota
  11. Epic Games
  12. Battlenet
  13. Origin
  14. Counter-Strike

BACA JUGA: 

Sementara itu beberapa PSE lain yang banyak diakses, seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp sudah daftar. Begitu pula dengan Google Chrome, YouTube, Google Play Store dan Google Maps juga sudah terdaftar sehingga bebas dari pemblokiran Kominfo.

Adapun pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI