Telset.id – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) mendukung langkah Kementerian Komdigi untuk membina Yogi Gilang Arya Setia, penjual layanan internet Starlink yang tersandung kasus pidana karena beroperasi tanpa izin. Ketua Umum Apjatel Jerry Mangasas Swandy menegaskan persetujuannya atas rencana pembinaan tersebut agar Yogi dapat menjadi reseller resmi atau berizin.
Dukungan ini disampaikan Jerry merespons pernyataan Menteri Komdigi Meutya Hafid yang sebelumnya mengungkapkan rencana pembinaan terhadap Yogi. Kasus ini bermula ketika Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai, tepatnya di Desa Sikakap, karena niatnya menyediakan akses internet Starlink bagi masyarakat sekitar.
“Sepakat untuk dapat dibina agar dapat menjadi penyelenggara jasa internet sesuai amanat permenkominfo no.13 tahun 2019,” kata Jerry kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/9/2026).
Perizinan dan Regulasi Jadi Sorotan
Jerry menekankan bahwa pembinaan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tentang penyelenggaraan jasa internet di Indonesia, yang mengharuskan setiap penyelenggara memiliki izin resmi dari pemerintah.
Menurut Jerry, kasus serupa dengan yang dialami Yogi banyak terjadi di berbagai tempat lain di Indonesia. Ia mengungkapkan akar permasalahannya adalah belum meratanya akses internet di tanah air.
“Banyak case seperti ini dikarenakan akibat belum meratanya internet,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa perlu adanya komunikasi dan koordinasi antar stakeholder secara rutin untuk mengatasi persoalan ini. Selain itu, program penyedia jasa internet untuk area terpencil, apalagi yang masuk kategori blank spot, perlu dimaksimalkan.
Baca Juga:
Upaya Solusi Konektivitas di Desa Sikakap
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembinaan dapat dilakukan dengan membantu memenuhi aspek perizinan bagi Yogi. Pihak Komdigi juga siap membantu menghubungkan Yogi dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang memiliki izin, sehingga kegiatannya dapat berjalan dalam ekosistem telekomunikasi yang resmi.
Meutya menegaskan bahwa pendekatan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan terhadap Yogi. Namun, langkah ini merupakan upaya mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap yang memiliki itikad baik untuk menyediakan akses internet di wilayah tersebut.
“Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya iktikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin,” terangnya.
Kasus Yogi ini menjadi sorotan karena menyangkut kebutuhan mendesak masyarakat di daerah terpencil akan akses internet. Di tengah upaya pemerintah memperluas jangkauan internet, kehadiran layanan seperti Starlink memang menjadi alternatif, namun tetap harus melalui jalur perizinan yang berlaku.
Persoalan konektivitas di daerah terpencil memang menjadi tantangan tersendiri. Infrastruktur internet yang belum merata kerap menjadi kendala utama, seperti yang juga terlihat pada kasus gangguan kabel internet AAG yang sempat membuat layanan sejumlah operator melambat. Berbeda dengan wilayah perkotaan yang memiliki banyak opsi, masyarakat di daerah terpencil sangat bergantung pada inisiatif individu semacam yang dilakukan Yogi.
Apjatel berharap dengan adanya pembinaan ini, kasus serupa dapat diminimalisir. Koordinasi yang baik antara pemerintah, asosiasi, dan penyedia layanan internet menjadi kunci agar kebutuhan konektivitas masyarakat di daerah terpencil dapat terpenuhi tanpa melanggar regulasi yang ada.
Ke depannya, langkah pembinaan terhadap Yogi diharapkan menjadi preseden positif bagi individu atau komunitas lain yang ingin menyediakan akses internet di daerah yang belum terjangkau. Dengan mengikuti jalur perizinan yang benar, mereka dapat berkontribusi pada pemerataan akses internet di Indonesia sambil tetap mematuhi hukum yang berlaku.





Komentar
Belum ada komentar.