Kominfo Cabut Izin Frekuensi Net1, Buntut Tagihan BHP Rp 477,2 miliar

REKOMENDASI

Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo telah cabut izin pita frekuensi radio dari PT Net Satu Indonesia atau Net1 per tanggal 30 November lalu. Hal ini disebabkan karena pihak Net1 belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) IPFR untuk periode tahun 2019 dan tahun 2020.

Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Menkominfo Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada Rentang 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.

Selain keputusan Menkominfo, pengenaan sanksi cabut izin Net1 juga sudah sesuai dengan peraturan pemerintah lainnya.

Baca juga: Indosat GIG Tutup, Kominfo Minta IM2 Perhatikan Pelanggan

“Pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Net1 Tetap Harus Bayar BHP Izin Frekuensi 

Kominfo Cabut Izin Frekuensi Net1

Kementerian Kominfo menegaskan bahwa sanksi yang diberikan, tidak membuat Net1 terlepas dari kewajiban untuk membayar BHP Izin Frekuensi. Operator telko ini harus melunasi piutang BHP berupa pokok dan denda keterlambatan ke negara sebesar Rp 477,2 miliar.

Net1 juga harus menyelesaikan kewajiban kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio. Bentuknya dengan memberikan ganti rugi, pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan lainnya.

Sekadar informasi bahwa berdasarkan data yang diterima Kementerian Kominfo, jumlah pelanggan aktif layanan Net1 per 20 September 2021 mencapai 23.302 pelanggan. Jumlah ini sudah termasuk pelanggan prabayar dan pascabayar dan tersebar di 30 provinsi seluruh Indonesia.

Terakhir Net1 diharuskan melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak selular yang disediakan oleh PT Net Satu Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kominfo Izinkan Merger Indosat dan Tri 

Kementerian Kominfo mengimbau agar PT Net Satu Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net Satu Indonesia.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Net1, namun diharapkan Net1 bisa segera menyelesaikan kewajibannya ke negara dan pelanggan. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI