Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo memblokir 21 video Muhammad Kace di YouTube dan TikTok. Pasalnya konten-konten videonya dinilai sudah melecehkan agama Islam.
Dilansir Telset dari laman resmi Kominfo pada Senin (23/8/2021), Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan bahwa Kominfo melakukan tindakan tegas terhadap konten menyesatkan dari Muhammad Kace.
“Kominfo mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh Akun Youtube M. Kace yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas (SARA),” kata Dedy.
Baca juga: Kominfo Duga Ada Celah Keamanan di Sistem Elektronik BRI Life
Tindakannya yaitu memblokir atau pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kace, serta 1 video dari platform TikTok. Tujuannya untuk mencegah agar konten tidak menyebar lebih luas ke masyarakat.
“Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujar Dedy.
Pemblokiran video ini sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), dan Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 serta Pasal 15.
Sedangkan merujuk pada UU ITE, kasus ini berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
“Tindakan Muhammad Kace dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU ITE. Ancamannya paling lama hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Dedy.
Saat ini Kominfo juga sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk menindaklanjuti video-video dari YouTube Muhammad Kace.
Baca juga: Data Pengguna Bocor, Kominfo Panggil Direksi BRI Life
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kementerian/Lembaga terkait untuk proses lebih lanjut,” tutup Dedi.
Kontroversi Muhammad Kace
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan oleh sosok YouTuber dengan bernama Muhammad Kece atau M. Kace. YouTuber tersebut menjadi perbincangan karena memposting video-video kontroversial seputar agama Islam.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, setidaknya ada beberapa pernyataan kontroversialnya mengenai agama Islam. Misalnya dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah pengikut jin.
Lalu dirinya juga menyebut ajaran Nabi Muhammad SAW menyesatkan dan hanya mitos, dan lain sebagainya. Pernyataan tersebut sontak menimbulkan polemik di masyarakat sehingga Kominfo memutuskan untuk memblokir video-video M. Kace.
Baca juga: Kominfo Blokir 3.640 Konten Ujaran Kebencian, Termasuk Joseph Zhang
Sedangkan pihak YouTube sepertinya juga sudah memblokir akun M. Kace, karena sudah tidak ada lagi akun M.Kece di platform YouTube. [NM/HBS]