Kominfo Blokir Konten Terkait Binary Option dan Investasi Ilegal

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Konten video maupun foto yang mempromosikan investasi ilegal seperti binary option di media sosial bakal diblokir oleh Kementerian Kominfo, sehingga ke depannya tak ada masyarakat yang terpengaruh dan tertipu dengan aplikasi tersebut.

Ditegaskan oleh juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, Kominfo berwenang mengawasi dan memblokir konten promosi produk investasi ilegal sesuai permintaan dari Kementerian Perdagangan.

Adapun dasar hukum tindakan pemblokiran konten tersebut adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya.

Baca juga: Kominfo Awasi Peredaran NFT

“Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Dedy.

Oleh karenanya Kominfo menghimbau kepada pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk investasi ilegal, seperti binary option dan lain sebagainya.

“Kami menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy.

Di sisi lain, Kominfo mengajak masyarakat untuk cermat dalam berinvestasi. Sebelum berinvestasi pastikan dahulu apakah produk investasi tersebut berstatus resmi atau ilegal di Kementerian Perdagangan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform,” tutur Dedy.

Selain itu masyarakat diminta untuk melaporkan ke Kementerian Perdagangan atau OJK, jika menemukan adanya produk investasi yang mencurigakan.

Baca juga: Jaringan 5G di Indonesia akan Merata Tahun 2025

“Laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif,” ungkapnya.

Langkah Kominfo ini tidak terlepas dari kasus binary option yang ramai diperbincangkan. Sebab investasi ini masuk dalam kategori ilegal dan ada beberapa influencer yang diduga mengunggah konten video terkait binary option seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz di media sosial.

Hingga saat ini kasus binary option masih ditangani oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI