Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo memastikan kalau pihaknya belum memproses izin Starlink menggelar layanan internet di Indonesia, sehingga membantah isu yang berkembang kalau Pemerintah memberi karpet merah untuk Starlink.
Menurut Direktur Telekomunikasi Dirjen PPI Kominfo, Aju Widya Sari sampai saat ini Kominfo belum melakukan proses perizinan penyelenggaraan telekomunikasi terhadap layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk itu.
“Sampai saat ini belum ada proses penyelenggaraan telekomunikasi terhadap Starlink,” ujarnya dalam diskusi Selular Media Network di Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, Aju menambahkan kalau nantinya Starlink mengajukan izin, pastinya Kominfo akan melakukan seleksi secara detail. Mulai dari tahap layanan internet, hingga kedaulatan negara menjadi pertimbangan mereka karena ini menyangkut layanan internet yang diakses oleh banyak pihak.
BACA JUGA:
- Starlink akan Gelar Layanan Internet Seluler Tahun 2025
- APJII Sebut Kehadiran Starlink Bikin ISP Indonesia Gelisah
“Adapun terkait pengurusan penyelenggaraan telekomunikasi sendiri kami lakukan secara detail. Bahkan perusahaan harus bisa mempertanggungjawabkan layanan mereka termasuk customer service dan lain sebagainya. Sampai saat ini berbagai persyaratan tersebut belum disanggupi oleh Starlink,” sambung Aju.
Sementara itu Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir memberikan sejumlah usulan terkait layanan Starlink di Indonesia. Menurutnya Starlink harus bekerja sama dengan penyelenggara satelit Indonesia serta harus memiliki izin landing Right atau Hak Labuh serta menggunakan penomoran IP Indonesia.
“Selain itu sebagai penyelenggara jasa, Starlink harus dikenakan kewajiban untuk membayar BHP Telekomunikasi dan USO,” kata Marwan.
BACA JUGA:
- ATSI Dorong Skema Insentif untuk Menjaga Bisnis Telekomunikasi
- XL Khawatir Internet Elon Musk Ganggu Bisnis Operator Indonesia
Lebih lanjut, Kominfo diminta harus membuat regulasi baru yang bertujuan untuk menjaga supaya operator lokal tidak mendapat dampak buruk apabila nantinya Starlink hadir di Indonesia.
“Implementasikan Starlink di Indonesia perlu diregulasikan secara tepat mengacu pada peraturan perundang-undangan sehingga bisa equal playing field, dan tidak mengancam keberlangsungan usaha penyelenggara saat ini. Serta lebih diprioritaskan sebagai layanan komplemen di wilayah 3T dan blankspot,” tutup Marwan.