Kisruh Interkoneksi, Komisi I DPR Segera Panggil Menkominfo

Telset.id, Jakarta – Drama panjang penentuan tarif interkoneksi terus menjadi perbincangan di industri seluler. Kisruh ini sampai juga ke komisi I DPR RI. Alhasil Komisi I DPR RI akan segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan seluruh operator telekomunikasi terkait polemik penurunan biaya interkoneksi.

Disebutkan, dalam polemik ini negara terindikasi mengalami kerugian karena Telkom menjadi salah satu operator yang berpotensi mengalami kerugian Rp 50 triliun jika tarif interkoneksi diberlakukan di September 2016 mendatang.

Padahal, pemerintah sedang berjuang untuk menambah pendapatan negara untuk memenuhi target APBN 2017, dimana target pendapatan negara mencapai Rp 1.737,6 triliun

[BACA JUGA: Tarif Interkoneksi Turun, Siapa yang Dirugikan?]

Hanafi Rais, Anggota Komisi I DPR, mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat internal dan kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama seluruh stakeholder telekomunikasi.

“Setelah itu kami akan membentuk tim Panja (panitia kerja) untuk interkoneksi dan network sharing. Karena bagi kami ini bukan hanya masalah bisnis saja, tapi kedaulatan negara,” ujar Hanafi.

Komisi I DPR RI merasa berkewajiban untuk ikut mengawal kebijakan tarif ini karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Dalam pertemuan antara para anggota dewan dan Menkominfo Rudiantara bersama para operator, Komisi I akan meminta penjelasan status tarif telekomunikasi, apakah sudah lebih terjangkau dibandingkan negara lain.

“Kemudian, Menkominfo juga akan kami minta untuk menjelaskan modern licensing masing-masing operator,” lanjut Hanafi tentang rencana rapat kerja dan dengar pendapat dalam waktu dekat.

Terkait Revisi Peraturan Pemerintah No. 52 dan 53 Tahun 2000, Menkominfo juga akan diminta untuk menjelaskan bagaimana operasional yang terjadi ketika operator melakukan network sharing secara aktif.

“Bukankah ada potensi besar kolusi ketika operator melakukan sharing? Itu sebabnya kami akan meminta penjelasan mengapa Menkominfo tidak melakukan uji publik pada Revisi PP 52 dan 53 seperti layaknya Revisi PP ITE,” ungkap Hanafi. (MS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI