Telset.id – Bayangkan data pencarian Google, percakapan WhatsApp, hingga riwayat belanja online Anda bisa berpindah ke server di Amerika Serikat. Apakah ini sebuah kemajuan kerja sama digital atau justru awal dari erosi kedaulatan data? Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat baru saja mencapai titik temu dalam isu sensitif ini, dengan klaim perlindungan data konsumen sebagai batu pijaknya. Namun, di balik kesepakatan yang disebut “terbatas dan sah” ini, ada narasi kompleks yang perlu Anda pahami.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengonfirmasi kesepakatan tersebut sebagai bagian dari Perjanjian Dagang Resiprokal (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Intinya, Indonesia menyetujui transfer data lintas-negara secara terbatas ke AS, dengan pengakuan bahwa Amerika akan memberikan perlindungan setara terhadap data konsumen Indonesia. “Amerika akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tegas Airlangga dalam konferensi pers. Pernyataan ini sekaligus menjawab permintaan Trump pada Juli 2025 lalu yang meminta kemudahan bagi perusahaan AS untuk mengirim data pengguna Indonesia ke negaranya.
Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Apakah data warga negara Indonesia (WNI) akan mengalir deras ke Negeri Paman Sam? Atau ini sekadar formalisasi dari praktik yang sudah berjalan? Untuk memahami peta digital yang baru ini, penting untuk menengok ke belakang. Isu ini pertama kali mencuat secara resmi dalam lembar fakta Gedung Putih berjudul ‘Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah’ pada Juli 2025. Dokumen itu menyebut Indonesia berkomitmen memberikan kepastian mengenai kemampuan mentransfer data pribadi ke AS. Klaim AS sederhana: mereka telah memiliki kerangka perlindungan data pribadi yang memadai berkat reformasi di sektor teknologi. Namun, klaim “perlindungan setara” ini tentu memantik pertanyaan. Bagaimana membandingkan dua sistem hukum yang berbeda? Analisis mendalam mengenai standar perlindungan data AS versus Indonesia menjadi krusial untuk menilai janji ini.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid, berusaha meluruskan kesan bahwa ini adalah “penyerahan data secara bebas”. Menurutnya, kesepakatan justru menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur. “Menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat,” jelas Meutya. Ia memberi contoh konkret: penggunaan Google dan Bing, penyimpanan cloud, komunikasi via WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga transaksi e-commerce. Pada dasarnya, kesepakatan ini memberi kepastian hukum bagi aktivitas digital yang sudah sehari-hari kita lakukan. Namun, kepastian untuk siapa? Bagi pengguna, atau justru bagi kepentingan bisnis raksasa teknologi AS? Pertanyaan ini pernah diangkat oleh pengamat yang menyoroti risiko tersendiri.
Narasi resmi pemerintah terus menekankan pada kata “terbatas” dan “dalam pengawasan”. Meutya menegaskan, pengaliran data antarnegara tetap di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta peraturan turunannya. Landasan hukum ini disebut-sebut sejalan dengan standar internasional seperti GDPR di Eropa. Poin inilah yang mungkin menjadi jantung perdebatan. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa AS tidak meminta pengecualian dari hukum Indonesia. “Yang diminta yakni kepastian terkait mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia,” ujarnya. Jadi, permintaan Trump lebih bersifat administratif-prosedural ketimbang substantif. Ia ingin peta jalannya jelas sebelum perusahaan AS melangkah lebih jauh.
Dilema di Balik Kepastian Hukum
Di sinilah dilema muncul. Di satu sisi, kepastian hukum memang dibutuhkan untuk menarik investasi dan memastikan layanan digital global tetap berjalan untuk masyarakat Indonesia. Coba Anda bayangkan jika tiba-tiba Google atau Meta tidak bisa memproses data Anda karena ketidakpastian regulasi. Efeknya akan chaos. Di sisi lain, kepastian hukum yang diberikan melalui perjanjian bilateral ini bisa jadi pisau bermata dua. Ia mempermudah arus data, tetapi juga berpotensi mengunci Indonesia dalam kerangka kerja sama yang mungkin sulit direnegosiasi di masa depan. Apalagi, kesepakatan ini tidak berdiri sendiri. Ia bagian dari paket ART yang juga mencakup penurunan tarif untuk komoditas Indonesia. Ada pertukaran kepentingan (quid pro quo) yang halus di sini. Data digital menjadi alat tawar dalam percakapan perdagangan konvensional.
Pernyataan Mari Elka bahwa “tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada pihak mana pun” mungkin benar secara harfiah. Pemerintah tidak akan menyerahkan database berisi NIK dan alamat warga. Namun, izin transfer data berarti membuka keran bagi perusahaan swasta AS untuk mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data pribadi warga Indonesia di server mereka. Dan kita tahu, dalam era big data dan AI, kumpulan data yang masif adalah sumber daya yang sangat berharga. Data ini bisa digunakan untuk pelatihan model AI yang bebas bias, pengembangan produk, hingga analisis pasar. Pertanyaannya, apakah nilai ekonomi dari data Indonesia ini mendapat kompensasi yang setara dalam kesepakatan dagang? Atau kita hanya menjadi ‘sumber bahan baku’ digital bagi mesin kapitalisme data global?
Jaminan “perlindungan setara” dari AS juga perlu dikritisi. Sistem hukum perlindungan data di AS bersifat sektoral dan tersebar, berbeda dengan UU PDP Indonesia yang lebih komprehensif. Perlindungan utama seringkali mengandalkan kesepakatan antara pengguna dengan perusahaan (terms of service), yang notabene tidak seimbang. Selain itu, undang-undang seperti Cloud Act memberi otoritas AS hak untuk mengakses data yang disimpan oleh perusahaan AS, di mana pun server berada, berdasarkan perintah pengadilan AS. Ini menciptakan potensi konflik yurisdiksi. Bagaimana jika suatu hari nanti pemerintah Indonesia meminta data warga yang disimpan di server AWS untuk keperluan penegakan hukum, sementara pengadilan AS juga memintanya? Siapa yang akan didahulukan? Mekanisme penyelesaian konflik seperti ini harus benar-benar jelas dalam aturan turunan.
Masa Depan Tata Kelola Data Indonesia
Kesepakatan ini, mau tidak mau, menjadi ujian besar bagi implementasi UU PDP dan kapasitas pengawasan otoritas Indonesia. Meutya menyebut aturan teknisnya sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah. PP inilah yang akan menjadi penentu seberapa kuatnya “pengawasan ketat” yang dijanjikan. Apakah Badan Perlindungan Data Pribadi yang nantinya terbentuk akan memiliki sumber daya dan kewenangan yang memadai untuk mengaudit praktik transfer data perusahaan-perusahaan raksasa seperti Google, Meta, atau Amazon? Atau pengawasan hanya akan menjadi formalitas belaka?
Pemerintah juga berargumen bahwa transfer data lintas-negara adalah praktik global yang lazim, terutama di kalangan negara G7. Ini benar. Namun, konteks Indonesia unik. Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar dan tingkat adopsi layanan digital AS yang tinggi, volume data yang akan ditransfer berpotensi jauh lebih masif dibandingkan banyak negara lain. Ini bukan sekadar tentang satu atau dua perusahaan, tetapi tentang infrastruktur digital nasional yang semakin terinterkoneksi dan bergantung pada ekosistem AS. Layanan seperti WhatsApp untuk transfer uang pun akan terdampak oleh regulasi ini.
Pada akhirnya, kesepakatan transfer data RI-AS ini adalah cermin dari dunia yang semakin terhubung sekaligus terkotak-kotak oleh kepentingan nasional. Ia menawarkan kepastian dan potensi efisiensi, tetapi juga membawa serta risiko kedaulatan dan tantangan pengawasan. Bagi Anda sebagai pengguna, mungkin tidak akan ada perubahan yang terasa besok pagi. Google tetap bisa mencari, WhatsApp tetap bisa mengobrol. Namun, di balik layar, peta aliran dan kepemilikan data kita sedang digambar ulang. Kesepakatan ini bisa menjadi preseden bagi perjanjian serupa dengan negara lain. Pemerintah punya tugas berat untuk memastikan bahwa kerangka “perlindungan setara” bukan sekadar retorika, tetapi mekanisme nyata yang ditegakkan. Nasib data pribadi ratusan juta WNI kini tidak hanya diatur oleh UU PDP, tetapi juga oleh dinamika hubungan dagang dua negara. Dan itu adalah realitas digital baru yang harus kita hadapi bersama.

