Kemkomdigi Tindak 5,15 Juta Konten Negatif hingga September 2026

Kemkomdigi Tindak 5,15 Juta Konten Negatif hingga September 2026

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindak 5,15 juta konten negatif di berbagai platform media sosial sepanjang periode Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Dari jumlah tersebut, lebih dari 4 juta konten merupakan konten perjudian. Angka ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam gelaran Bali Tech Week (BTW) 2026 di Sanur, Bali, Senin (19/10/2026).

Penindakan konten negatif ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga masyarakat dari dampak buruk ruang digital dan pesatnya perkembangan digitalisasi. Langkah tersebut menjadi salah satu fokus keterjagaan ruang digital yang dijalankan Kemkomdigi di tengah percepatan transformasi digital nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyoroti penerapan sistem biometrik untuk kartu SIM perdana yang ditujukan melindungi data pengguna di sektor telekomunikasi. Ia mengapresiasi operator seluler yang telah menerapkan sistem tersebut. Menurut Meutya, hingga kini sudah 31,1 juta pelanggan yang melakukan biometrik.

β€œIni angka yang cukup cepat, kita tetap dorong terus teman-teman, nanti tidak hanya di kartu perdana, tapi pelanggan existing juga bisa melakukan langkah-langkah biometrik demi pengamanan data-data mereka,” kata Meutya, seperti dikutip dari ANTARA.

Meutya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan melihat kemajuan yang telah dicapai sekaligus pekerjaan yang masih perlu diselesaikan. Momentumnya adalah dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan jatuh pada 20 Oktober 2026. Menurutnya, penguatan infrastruktur, pengembangan industri, peningkatan kemampuan masyarakat, dan pelindungan pengguna perlu berjalan searah agar transformasi digital memberikan hasil nyata.

Upaya menekan konten negatif memang bukan pekerjaan sekali selesai. Sebelumnya, Kemkomdigi juga tercatat gencar menutup situs judi online dan menggandeng berbagai pihak untuk memperkuat literasi digital. Langkah serupa terlihat dalam upaya Perangi Hoaks yang melibatkan kerja sama lintas negara di kawasan.

Selain soal penindakan, Meutya berharap penyelenggaraan Bali Tech Week 2026 dapat menjadi platform kolaborasi untuk memperkuat kepercayaan, membuka peluang kemitraan dan investasi, serta memperluas manfaat ekonomi digital bagi masyarakat.

Bali Tech Week (BTW) 2026 merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital yang dikelola bersama DS Group. Ajang ini diposisikan sebagai platform payung kegiatan teknologi yang menghubungkan pemerintah, industri, pendiri perusahaan, investor, dan komunitas teknologi nasional maupun internasional untuk membangun kolaborasi serta membuka peluang bisnis dan kemitraan. Edisi perdana BTW 2026 berlangsung pada 19–23 Oktober 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Bali, dengan tema β€œArchipelago Ascending β€” Advance Together, Innovate Further.”

BTW 2026 menghimpun 13 kegiatan utama (anchor events) dalam satu pekan dan satu agenda bersama. Cakupannya meliputi sektor startup, gim, kecerdasan artifisial (AI), keamanan siber, aset digital, infrastruktur, kebijakan, dan investasi. Ajang ini menargetkan lebih dari 4.000 peserta, termasuk 1.000 delegasi internasional, dengan perwakilan dari lebih dari 30 negara.

Deretan angka yang dipaparkan Meutya memberi gambaran bahwa persoalan ruang digital bergerak di dua arah sekaligus. Di satu sisi, penindakan konten negatif dan perjudian menunjukkan beban pengawasan yang masih besar. Di sisi lain, penerapan biometrik untuk kartu SIM perdana memperlihatkan upaya pelindungan data pengguna di sektor telekomunikasi yang sudah berjalan dengan 31,1 juta pelanggan.

Bagi pengguna, kombinasi antara penindakan konten negatif dan pelindungan data lewat biometrik menyentuh dua hal yang paling dekat dengan aktivitas harian: keamanan saat berselancar di media sosial dan keamanan data pribadi saat mendaftarkan nomor seluler. Keduanya menjadi bagian dari keterjagaan ruang digital yang disebut Kemkomdigi.

Kemkomdigi juga menempatkan pelindungan pengguna sebagai salah satu pilar yang harus berjalan searah dengan penguatan infrastruktur, pengembangan industri, dan peningkatan kemampuan masyarakat. Kerangka ini sejalan dengan upaya yang lebih luas untuk melindungi hak cipta karya jurnalistik di era AI, sebagaimana pernah dibahas dalam Lindungi Anak dari konten negatif di platform media sosial.

Dengan target lebih dari 4.000 peserta dan 1.000 delegasi internasional dari lebih dari 30 negara, BTW 2026 menjadi panggung bagi pemerintah untuk menegaskan bahwa agenda transformasi digital tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal keamanan dan kepercayaan. Penindakan 5,15 juta konten negatif, termasuk lebih dari 4 juta konten perjudian, menjadi salah satu bukti yang dibawa Kemkomdigi ke forum tersebut.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.