Telset.id β Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan tertulis kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum juga mendaftar. Langkah tegas ini diambil setelah para PSE tersebut tidak merespons notifikasi yang diberikan sebelumnya, dan jika tidak segera dipatuhi, pemerintah ancam blokir akses.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa surat peringatan ini merupakan kesempatan terakhir bagi para PSE untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai perundang-undangan. Para PSE ini mayoritas adalah penyedia layanan hotel, penerbangan, hingga aplikasi pemantau kebugaran.
βMelalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,β ujar Alexander dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, pada Rabu (1/7), Kemkomdigi telah menyampaikan notifikasi kepada 25 PSE lingkup privat. Dari jumlah tersebut, hanya tiga PSE yang langsung merespons dan mendaftar. Ketiganya adalah PT Ayo Indonesia Maju (aplikasi AYO Super Sport Community App), SIX CONTINENTS HOTELS, INC (aplikasi Six Senses), dan Strava Inc (aplikasi Strava).
Sementara itu, 22 PSE lainnya belum menunjukkan itikad baik. Mereka tercatat masih belum terdaftar dalam sistem pemerintah. Pemerintah pun memberikan tenggat waktu hingga 13 Juli 2026 bagi para PSE untuk merespons peringatan ini.
βKami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,β tegas Alex.
Kewajiban pendaftaran PSE ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Jika para PSE ini masih membandel, pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik mereka.
Alexander juga menambahkan bahwa Kemkomdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan yang luas bagi para pelaku usaha untuk patuh.
Daftar 22 PSE yang Belum Mendaftar:
Berikut adalah daftar lengkap PSE yang belum melakukan kewajiban pendaftaran, berdasarkan data dari Kemkomdigi:
1. **Accor S. A.** (Asing) β Layanan hotel dengan berbagai merek seperti raffles.com, fairmont.com, pullmanjakartacentralpark.com.
2. **Ana Holdings Inc.** (Asing) β Layanan penerbangan dan aplikasi ANA.
3. **Archipelago International Indonesia** (Domestik) β Layanan hotel seperti astonhotelsinternational.com, harperhotels.com.
4. **Aryaduta Hotels Group** (Domestik) β Layanan hotel booking.aryaduta.com.
5. **Banyan Tree Holdings Limited** (Asing) β Layanan hotel dan resor.
6. **BarcelΓ³ Hotel Group** (Asing) β Layanan hotel dan aplikasi Barcelo Hotel Group.
7. **Best Western International, Inc.** (Asing) β Layanan hotel dan aplikasi Best Western To Go.
8. **Design Hotels GmbH** (Asing) β Layanan hotel designhotels.com.
9. **DMM.com LLC.** (Domestik) β Layanan kursus bahasa Inggris engoo.com dan engoo.id.
10. **Ennismore Holdings Limited** (Asing) β Layanan hotel 25hours-hotels.com.
11. **Hotel Indonesia Group (HIG)** (Domestik) β Layanan hotel hig.id.
12. **Kodland PTE. Ltd.** (Asing) β Layanan pendidikan coding untuk anak melalui kodland.org dan aplikasi Education for Kids.
13. **PT Clarindotama Perdana** (Domestik) β Layanan produk kecantikan clarins.co.id dan aplikasi Clarins Passport.
14. **PT Kencana Graha Optima** (Domestik) β Layanan hotel regent-jakarta.com.
15. **PT Lestari Jaya Indah** (Domestik) β Layanan hotel thewujilresort.com.
16. **Qantas Airways Limited** (Asing) β Layanan penerbangan qantas.com dan aplikasi Qantas Airways.
17. **Qatar Airways Group, Q.C.S.C** (Asing) β Layanan penerbangan qatarairways.com dan aplikasi Qatar Airways.
18. **Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Prima** (Domestik) β Layanan hotel soloparagonhotel.com.
19. **Stimuler Pvt. Ltd.** (Asing) β Aplikasi pembelajaran bahasa Inggris Stimuler: English Speaking App.
20. **Tauzia Hotel Management** (Domestik) β Layanan hotel tauziahotels.xyz.
21. **The Ascott Limited (Ascott Indonesia)** (Asing) β Layanan apartemen dan hotel discoverasr.com serta aplikasi Ascott Star Rewards.
22. **WorldHotels, GmbH** (Asing) β Layanan hotel worldhotels.com.
Daftar ini menunjukkan bahwa berbagai jenis layanan digital, terutama di sektor perhotelan dan penerbangan, masih belum patuh terhadap regulasi di Indonesia. Kemkomdigi menegaskan bahwa semua PSE lingkup privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
βSeluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,β kata Alex.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman. Pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik terus diperketat, termasuk penegakan ketentuan yang berlaku bagi para pelanggar.
Bagi PSE yang ingin mendaftar atau mengalami kendala, Kemkomdigi menyediakan beberapa kanal layanan. PSE dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui WhatsApp: +6281519456822, e-mail: layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id, atau melalui Zoom: pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom.
Pertemuan langsung juga dapat dilakukan di ruang layanan pendaftaran PSE Lingkup Privat di Lantai 18 Gedung Midpoint Place, Jakarta Pusat.
Dengan adanya peringatan ini, publik diharapkan mendapatkan kepastian hukum atas layanan digital yang mereka gunakan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan para PSE ini belum juga mendaftar, maka akses mereka di Indonesia terancam diblokir.





Komentar
Belum ada komentar.