Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menjatuhkan sanksi tegas bagi operator seluler yang belum menerapkan registrasi biometrik dalam proses pendaftaran nomor baru, terhitung sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah serius pemerintah untuk memastikan keamanan data dan mencegah penyalahgunaan identitas di era digital.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menjelaskan bahwa sanksi akan diberlakukan secara berjenjang. Tahap awal adalah teguran tertulis, dan jika tidak diindahkan, sanksi bisa berujung pada penghentian sementara kegiatan usaha.
“Jadi sanksi administratifnya itu dilakukan secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis,” kata Dany dalam diskusi bertajuk Diskusi Redaksi (DIKSI) dengan tema “Registrasi Kartu SIM Biometrik” di Jakarta Selatan, Selasa.
Proses sanksi ini dimulai dengan teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga, masing-masing dengan jarak waktu tujuh hari kerja. Apabila setelah teguran ketiga operator seluler masih belum menerapkan registrasi biometrik dan hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK), maka Kemkomdigi akan mengambil tindakan lebih berat.
“Kita harapkan jangan sampai ke sana (sanksi penghentian kegiatan berusaha) karena (operator seluler) sudah patuh. Kita sama-sama dengan opsel melakukan pemantauan dan memonitoring secara kontinu,” ujar Dany.
Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, Kemkomdigi telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tujuannya adalah menutup akses operator seluler dalam melakukan validasi registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan NoKK. Langkah ini memastikan bahwa hanya sistem biometrik yang digunakan untuk registrasi pelanggan baru.
Selain itu, Kemkomdigi juga aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai operator seluler, pusat perbelanjaan, dan penjual kartu SIM. Sidak ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa proses registrasi berbasis biometrik telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ke depan kita akan terus memonitor. Kita akan melakukan pengecekan atau kita melakukan sidak ke beberapa kota baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa untuk memastikan tingkat kepatuhan dari penyelenggara operator seluler,” ujar Dany.
Baca Juga:
Kebijakan registrasi biometrik ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka penipuan digital dan penyalahgunaan identitas. Dengan mewajibkan verifikasi wajah, proses registrasi menjadi lebih aman dan akurat. Pemerintah juga telah memastikan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan tetap aman di sistem Dukcapil.
Bagi pelanggan yang sudah memiliki nomor lama, registrasi biometrik bersifat sukarela. Namun, bagi pelanggan baru yang mendaftar setelah 1 Juli 2026, proses verifikasi wajah menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Registrasi SIM Biometrik ini telah melalui tahap persiapan yang matang. Sebelumnya, Kemkomdigi telah melakukan uji coba dan sosialisasi kepada seluruh operator seluler di Indonesia. Hasilnya, tingkat keberhasilan registrasi biometrik mencapai 83 persen, menunjukkan bahwa sistem ini sudah cukup siap diterapkan secara luas.
Meski demikian, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah permintaan dari Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang meminta biaya registrasi biometrik wajah seharga Rp3.000 dihapus. Pemerintah masih terus berdiskusi dengan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik.
Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan seluruh operator seluler segera mematuhi aturan yang berlaku. Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggan baru mendapatkan perlindungan data yang maksimal.
Ke depannya, Kemkomdigi akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Indonesia.





Komentar
Belum ada komentar.