Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana menemui Meta dalam waktu dekat untuk mengatasi temuan spam komentar berisi promosi judi online (judol) yang marak di platform Instagram dan Facebook.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena spam komentar judol paling banyak ditemukan di kedua platform milik Meta tersebut dalam dua pekan terakhir. Fenomena ini disinyalir sebagai modus penyebaran konten judi online yang baru.
“Menurut pantauan kami, komentar promosi judi online tersebut paling banyak tersebar di platform yang dinaungi oleh Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini,” kata Alex dalam konferensi pers perkembangan penanganan judi online di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Pertemuan dengan Meta menjadi agenda prioritas Kemkomdigi mengingat pemberantasan judi online merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap platform digital dapat memperkuat sistem pengawasan dan moderasi konten terhadap promosi judi online.
Selain Meta, Kemkomdigi juga menemukan spam komentar promosi judi online di platform TikTok milik ByteDance. Oleh karena itu, Alex meminta seluruh platform digital yang memungkinkan interaksi pengguna untuk meningkatkan pengawasan mereka.
Dalam temuan Kemkomdigi selama periode 1-28 Juni 2026, tercatat sebanyak 126.180 konten judi online di ruang digital yang ditangani pemerintah. Platform-platform media sosial besutan Meta menyumbang 4.549 konten dari total tersebut. Meskipun jumlahnya terkesan kecil, Alex menekankan bahwa dampak dari komentar spam ini berpotensi teramplifikasi ke lebih banyak korban baru.
“Pelaku mengincar akun-akun dengan pengikut besar dan interaksi tinggi,” jelas Alex. Hal ini membuat satu komentar spam bisa dilihat oleh jutaan pengguna, meningkatkan risiko terjadinya korban baru judi online.
Pemerintah melalui Kemkomdigi juga mengumumkan temuan modus baru penyebaran konten judi online yang tumbuh bersamaan dengan momentum pesta olahraga sepak bola Piala Dunia FIFA 2026. Para pelaku judi online ditemukan menggencarkan spam komentar agar pembacanya mengikuti taruhan terkait olahraga tersebut.
Menurut Alexander Sabar, modus ini bersifat transnasional dan dibuktikan dengan lonjakan konten judi online sebesar 128 persen pada periode dua pekan terakhir (14-28 Juni 2026) dibandingkan temuan selama Januari hingga awal Juni 2026. Akun-akun yang melakukan spam komentar teridentifikasi beroperasi menggunakan mesin atau bot yang berbasis di Brazil dan India.
Sebagai solusi komprehensif, Kemkomdigi secara intensif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup celah-celah beroperasinya praktik judi yang melanggar hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemkomdigi dalam memberantas judi online secara menyeluruh.
Kepada masyarakat, Alex mengimbau agar dapat menjaga diri di ruang digital dengan tidak tergiur oleh materi promosi judi online yang ditemukan. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan temuan konten judi online melalui kanal pelaporan aduankonten.id.
“Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap merupakan, dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Jadi apapun model permainannya itu selama itu adalah perjudian baik itu di permainan judi darat ataupun judi online tetap merupakan perbuatan pidana. Sehingga masyarakat kita ingin untuk menghindari perbuatan judi online tidak berinteraksi dengan komentar-komentar spam yang ada di media sosial,” kata Alex.
Baca Juga:
Kemkomdigi juga terus memantau perkembangan modus operandi judi online yang semakin canggih. Dengan pertemuan bersama Meta, pemerintah berharap dapat menemukan solusi teknis untuk memblokir spam komentar promosi judi online secara lebih efektif. Langkah ini menjadi krusial mengingat platform media sosial memiliki jangkauan yang sangat luas terhadap masyarakat Indonesia.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas judi online di seluruh platform digital. Diskusi kepatuhan dengan berbagai platform digital akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku judi online untuk beroperasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak berinteraksi dengan akun-akun yang menyebarkan komentar promosi judi online. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah optimis dapat menekan penyebaran konten judi online di Indonesia.





Komentar
Belum ada komentar.