Telset.id, Jakarta – Aturan IMEI yang berlaku di Indonesia saat ini dinilai untuk melindungi para konsumen. Setidaknya, itulah yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, saat dirinya tengah mengunjungi PT Sat Nusapersada di Batam.
Menurutnya, aturan IMEI telah sesuai dengan Peraturan Menkominfo No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
“Peraturan yang sudah berlaku sejak bulan September 2020 lalu itu, ditujukan untuk perlindungan konsumen,” tambah Johnny.
Aturan IMEI dinilai dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen Indonesia yang telah membeli dan menggunakan perangkat yang beredar resmi di Indonesia. Aturan ini pun juga memberikan kepastian hukum kepada para operator.
“Aturan IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi,” sambungnya.
Dalam keterangan resmi, Menkominfo Johnny menegaskan bahwa saat ini kementerian yang dipimpinnya telah menerapkan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI.
{Baca juga: Aturan IMEI Berlaku 15 September, Ponsel BM Siap-siap Hilang Sinyal}
Melalui CEIR, Kominfo turut mendorong perusahaan perangkat telekomunikasi untuk mengisi, menambah produksinya untuk terus dinaikkan, dan mengembangkan dengan turunnya black market.
“Dan saya kira ini positif untuk investasi-investasi legal di dalam negeri,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau Jumat (20/11/2020).
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait dengan produk atau ponsel black market yang melanggar aturan IMEI yang berlaku, bisa memberitahukan kepada Kementerian Kominfo.
Untuk aspek berkaitan dengan perdagangan berada di Kementerian Perdagangan, meskipun secara teknis untuk dashboard aturan IMEI berada di Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian.
“Kalau yang berhubungan dengan proses produksi dan manufacturing, di Kementerian Perindustrian. Tapi terkait dengan distribusi dan peredarannya, itu ada di Kementerian Perdagangan,” paparnya.
Aturan IMEI Berlaku per September
Diberlakukannya aturan IMEI di Indonesia mewajibkan para konsumen yang membeli ponsel impor untuk membayar pajak dan mendaftarkan nomor IMEI dari perangkat tersebut.
Kominfo menegaskan, bagi masyarakat yang membeli handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandara dan pelabuhan, wajib bayar pajak dan mendaftarkan nomor IMEI.
“Masyarakat wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui situs Bea Cukai atau melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui Play Store,” tulis Kominfo.
Setelah memenuhi kewajiban perpajakan dan mendaftarkan nomor IMEI, maka aktivasi kartu SIM pada ponsel impor bisa dilakukan maksimal 2 hari atau 2 x 24 jam setelah pendaftaran dilakukan.
“Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam,” tambah Kominfo. (NM/MF)