Telset.id, Jakarta – Batas registrasi kartu selular prabayar telah berakhir pada 30 April 2018 lalu. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun telah mengumumkan jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang maupun registrasi baru.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli, bersama dengan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys telah mengumumkan jumlah nomor pelanggan prabayar yang telah berhasil registrasi ulang maupun registrasi baru hasil rekonsiliasi sampai dengan berakhirnya batas registrasi ulang tanggal 30 April 2018 adalah sebesar 254.792.159 (Dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua seratus limapuluh sembilan) nomor pelanggan.
Rekonsiliasi dilakukan dengan menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator. Angka ini menunjukan angka riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang 262 juta jiwa dan pengguna internet yang berjumlah 143 juta.
“Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak,” jelas Dirjen PPI/Ketua BRTI Ahmad M Ramli.
Lebih lanjut, Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan angka rekonsiliasi ini merupakan angka riil nomor pelanggan sesungguhnya yang secara logika dan praktik menunjukan angka yang merefleksikan pengguna nomor seluler dari pengguna di tanah air, ungkapnya.
Baca Juga : Redam Teror, Facebook dkk Kompak Hapus Konten Radikal
“Untuk lebih menyehatkan industri Telekomunikasi, ke depan pola bisnis operator akan lebih mendorong penjualan voucher fisik isi ulang yang bisa dipasarkan melalui gerai dan outlet,” ungkapnya. (MS)