Menkominfo Targetkan Infrastruktur TV Digital Selesai 2022

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Menkominfo Johnny G. Plate menyiapkan infrastruktur multipleksing di 22 provinsi untuk implementasi Analog Switch Off (ASO). Targetnya infrastruktur untuk siaran Televisi (TV) digital tersebut akan selesai pada 2 November 2022.

Dilansir Telset dari laman resmi Kominfo pada Jumat (05/03/2021) Menkominfo Johnny menyatakan bahwa target penyelesaian infrastruktur siaran TV digital ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tanggal 2 November 2020 lalu, Presiden RI Jokowi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Johnny.

{Baca juga: Kominfo Bangun BTS 4G untuk Layanan Internet di 2.700 Desa}

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses Analog Switch Off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.

“Dengan demikian kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia,” jelas Johnny.

Menkominfo Johnny juga menjelaskan bahwa Ketentuan mengenai migrasi ke TV digital juga telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar).

Melalui PP Postelsiar maka proses migrasi dari televisi analog ke digital menggunakan konsep infrastruktur berbagi atau multipleksing.

“PP Postelsiar ini sangat penting bagi proses migrasi televisi digital, karena secara spesifik mengatur mengenai multipleksing. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas,” sambungnya.

Berbagi Infrastruktur Multipleksing 

Penyelenggaraan multipleksing menjadi infrastruktur penting dalam ekosistem televisi digital terestrial.

Menurut Johnny selama ini lembaga penyiaran televisi analog harus membangun dan mengoperasikan infrastruktur pemancar secara sendiri-sendiri.

“Setiap pemancar tersebut juga menggunakan kanal frekuensi radio masing-masing. Dua hal ini menyebabkan inefisiensi ganda, baik dari segi investasi infrastruktur yang besar, dan penggunaan spektrum frekuensi secara boros,” tandasnya.

{Baca juga: Kominfo Hadirkan Chatbot WhatsApp Penerima Vaksin Covid-19}

Untuk itu dengan konsep multipleksi maka lembaga penyiaran akan berbagi infrastruktur dimana satu kanal frekuensi dalam pengoperasian multipleksing dapat menyiarkan hingga sepuluh program secara bersamaan.

“Hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien, serta penghematan spektrum frekuensi untuk keperluan seperti pemanfaatan pita lebar jaringan telekomunikasi seluler,” tambah Johnny.

Menkominfo TV Digital 2022

Lebih lanjut Johnny menjelaskan mengenai PP Postelsiar yang telah mengatur multipleksing bagi penyelenggara dalam jumlah terbatas. metode evaluasi nantinya akan diterapkan pada daerah yang telah terselenggara infrastruktur multipleksing.

Wilayah Penyelenggara Multipleksing 

Kominfo telah mengidentifikasi beberapa daerah atau provinsi di Indonesia yang memerlukan tambahan penyelenggaraan multipleksing oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Bahkan dalam waktu dekat Kominfo akan membuka seleksi bagi penyelenggara multipleksing.

{Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Terbaru 2021}

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, perlu dilakukan pembukaan seleksi kepada LPS-LPS yang berminat menjadi penyelenggara multipleksing di daerah-daerah yang dimaksud,’ ujar  Johnny.

Berdasarkan hasil identifikasi oleh Kementerian Kominfo, terdapat 22 wilayah layanan yang akan diumumkan untuk kemudian dilakukan diseleksi.

Adapun 22 Provinsi tersebut antara lain Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Kemudian Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo,  Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan terakhir adalah Papua.

Terakhir Johnny menegaskan bahwa mengenai prosedur dan kriteria yang dinilai dalam seleksi tentu dilakukan secara transparan.

“Seleksi ini akan dibuka dalam waktu dekat dan para peserta yang mendaftar akan dinilai kesanggupan serta keseriusannya dalam mendukung persiapan ASO,” tutup Johnny.

Semoga target ini bisa segera tercapai agar migrasi televisi dari analog ke digital bisa terjadi di Indonesia pada November 2022 mendatang. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI