Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo (Kominfo), mengawal proses penutupan operasional bisnis IM2 yakni Indosat GIG yang dilakukan hari ini. Tujuannya agar penutupan layanan memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Dilansir Telset dari laman resmi Kominfo pada Kamis (25/11/2012), juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa pada tanggal 20 November 2021, Kementerian Kominfo dan PT Indosat Mega Media (IM2) mengadakan pertemuan.
Keduanya membahas mengenai eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014), oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), terhadap IM2.
Dari hasil pertemuan ternyata kondisi Indosat IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2. Untuk itu perusahaan akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021.
Baca juga: Indosat Perluas Koneksi 5G ke Makassar
Selanjutnya, Kominfo meminta pemegang saham IM2 yakni Indosat Ooredoo membantu pemenuhan hak pelanggan Indosat GIG yang berjumlah 50.000 pelanggan. Indosat menyanggupi permintaan tersebut dan segera mengumumkannya ke publik.
“Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2,” tambah Dedy.
IM2 juga menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk kementerian dan lembaga yang berwenang.
Di sisi lain Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban secara serius dan seksama.
“Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dedy.
Baca Juga: Paket Internet Indosat Ooredoo November 2021, Ada Paket 5G
Indosat Gig Tutup Layanan
Sebelumnya IM2 terpaksa harus tutup dan menghentikan operasional bisnisnya. Hal ini dilakukan sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi denda kasus korupsi IM2 senilai Rp 1,3 triliun.
Melalui surat yang disampaikan kepada para pelanggannya, layanan internet Indosat GIG akan berhenti paling lambat tanggal 25 November 2021. Pemberhentian layanan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014.
Pada putusan tersebut, PT Indosat Mega Media atau IM2 harus membayar denda atau Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Proses pembayaran denda sendiri dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dasar putusan dari Mahkamah Agung, Indosat IM2 memutuskan untuk menghentikan layanan paling lambat 25 November 2021.
Baca juga: Indosat GIG Tutup Layanan, Buntut Denda Rp 1,3 Triliun
“Sehubungan dengan kondisi di atas, dengan sangat menyesal kami menyampaikan bahwa Perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan tanggal 25 November 2021,” tulis IM2.
Dengan pengumumkan layanan internet Indosat GIG yang tutup, IM2 meminta maaf kepada pelanggan. Apabila pelanggan masih bingung dan ingin bertanya mengenai pemberhentian layanan, pelanggan bisa menghubungi layanan customer care ke email layanan@gig.id. [NM/HBS]