ICMI Minta Google & YouTube Diblokir, Ini Tanggapan Kominfo

Telset.id, Jakarta – Desakan pemblokiran layanan Google dan YouTube oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ditanggapi dingin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pemblokiran tersebut tak mungkin dilakukan pemerintah.

Sebelumnya, dalam pernyataan resminya ICMI meminta pemerintah memblokir layanan Google dan YouTube, dengan alasan kedua layanan tersebut menjadi sumber penyebaran konten pornografi dan kekerasan.

Menurut temuan ICMI, rata-rata pelaku kekerasan seksual memakai Google dan YouTube sebagai alat pencari inspirasi yang terkait dengan konten pornografi dan rangsangan seksual.

[Baca juga: ICMI Desak Pemerintah Blokir Google & YouTube]

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa memblokir kedua layanan over the top (OTT) asing itu.

Alasannya, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan mendapatkan informasi. Karena itu pemblokiran situs seperti yang diminta ICMI itu tidak bisa dilakukan.

“Indonesia sebagai negara demokrasi tidak mungkin main blokir begitu saja situs-situs asing, karena UUD 1945 Pasal 28 F menjamin kebebasan orang untuk mencari informasi. Pemerintah menghormati hal itu,” ujar Ismail Cawidu saat dihubungi Telset.id via ponsel, Rabu (8/6/2016).

Ia menjelaskan, bahwa selama ini konten pornografi sudah diatur dalam Undang-undang No 44 tahun 2008. Dengan UU tersebut, pemerintah hanya bisa memblokir kontennya saja, bukan situsnya, seperti Google atau YouTube-nya.

“Google dan YouTube itu selama ini dipakai sebagai media untuk mencari informasi, yang memang bisa saja mengandung hal yang positif maupun negatif. Yang bisa kita lakukan adalah memfilter konten negatifnya, bukan memblokir situsnya,” terang Ismail.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini Kemenkominfo sedangn menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet atau disebut juga sebagai (RPM) OTT.

Salah satu pasal dalam PP tersebut akan mensyaratkan penyedia layanan harus memastikan bersih dari konten pornografi dan kekerasan. Dengan begitu, layanan seperti Google dan YouTube nantinya wajib menyingkirkan konten-konten negatif.[HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI