Telset.id, Jakarta – Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dinilai akan memberikan sanksi pidana kepada hacker Bjorka. Sosok hacker yang ramai menjadi perbincangan usai membocorkan 1,3 mililar data kartu SIM dan data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Chairman CISSReC Pratama Persadha, UU Perlindungan Data Pribadi bisa memperberat sanksi hacker Bjorka. Bahkan hacker Bjorka bisa dijerat pasal berlapis yang ada di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Bjorka bisa kena pasal berlapis,” ucap Pratama kepada tim Telset, pada Rabu (21/9/2022).
BACA JUGA:
- 5 Kasus Kebocoran Data yang Dilakukan Hacker Bjorka
- Sindir Bjorka, Menko Polhukam Mahfud MD: “Hacker-nya Cupu”
Pratama menjelaskan kalau pasal yang dimaksud adalah pasal 30 ayat 1 sampai dengan ayat 3 di UU ITE. Pasal UU ITE itu bisa menjerat Bjorka karena dinilai telah melakukan mengakses data-data pribadi secara ilegal.
“Yang pertama karena ilegal akses, bisa kena pasal UU ITE pasal 30 ayat 1 sampai dengan 3,” sambung Pratama.
Dalam UU ITE, pelaku peretasa yang melanggar pasal 30 akan dikenakan ancaman pidana, seperti yang tertulis di pasal 46 dengan ancaman pidana paling tinggi adalah penjara selama 8 tahun atau denda Rp 800 juta.
“Pelaku peretasan yang terbukti melanggar Pasal 30 UU ITE dikenakan ancaman pidana sesuai jenis pelanggaran. Dalam Pasal 46 UU ITE disebutkan ancaman pidananya,” ungkap Pratama.
Berikutnya adalah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Dikatakan bahwa Bjorka telah melanggar UU PDP pasal 67 ayat 1 sampai dengan 3.
Pasal tersebut menulis kalau setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data Pribadi, yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa dihukum penjara paling tinggi 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
“Kemudian Bjorka bisa kena pasal UU PDP pasal 67 ayat 1, 2 dan 3,” kata Pratama.
Sayangnya hingga kini BSSN dan Kepolisian belum berhasil menangkap sosok dibalik hacker Bjorka. Pratama mengatakan kalau menangkap sosok hacker bukan perkara mudah.
BACA JUGA:
- Hacker Pembobol Data Kartu SIM Kirim Pesan Menohok ke Kominfo
- Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data Pribadi, Ini Alasannya
“Kalau hackernya jago, dan bisa menyembunyikan identitas dan aktifitasnya dari tracking dan profiling, ya memang susah. Biasanya menunggu sampai si hacker lengah atau gak sengaja menggunakan IP originalnya dia. Karena kalau hacker pro, pasti akan mengginakan VPN, VPS dan TOR dalam melakukan aktivitasnya,” tutup Pratama.
Tim Telset sendiri meminta konfirmasi kepada Ariandi Putra selaku Juru Bicara BSSN terkait update kasus pencurian data yang dilakukan Bjorka. Sayangnya hingga tulisan ini dirilis, Ariandi belum memberikan tanggapan dan hanya berjanji akan memberikan tanggapan tertulisnya dalam waktu dekat. [NM/HBS]