Grab Klaim Kuasai 65% Pasar Transportasi Online Indonesia

REKOMENDASI

Telset.id, Jakarta – Peta persaingan transportasi online atau kerap disebut ride hailing di Indonesia praktis hanya menyisakan dua ‘raksasa hijau’, yakni Go-Jek dan Grab pasca hengkangnya Uber. Setelah mencaplok Uber, Grab rupanya juga mendapat pangsa pasar yang ditinggalkan kompetitornya itu.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengklaim bahwa saat ini Grab telah menguasai 65 persen pasar transportasi online  di Indonesia.

“Kami akan menginvestasikan US$ 250 juta (sekitar Rp 3,6 triliun) di startup Indonesia melalui Grab Ventures,” kata Ridzki Kramadibrata di Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Menurut Ridzki investasi tersebut akan fokus pada perusahaan rintisan yang bergerak dibidang mobilitas, makanan, logistik, fintech dan tantangan O2O (online ke offline) lainnya.

Baca juga: KPPU Singapura Ancam Denda Grab dan Uber

Perusahaan yang kantor pusatnya di Singapura tersebut baru-baru ini mengumpulkan US $ 1 miliar atau mencapai Rp 14,6 triliun pendanaan baru untuk ekspansi di Indonesia. Grab telah menargetkan pasar Indonesia sebagai prioritas dalam pengembangan usaha mereka.

Sebelumnya Grab menyatakan menolak penilaian KPPU Singapura (CCCS) yang mengatakan pengambilalihan operasi Uber telah merugikan persaingan.

Bahkan perusahaan aplikasi itu juga menyebut langkah yang disarankan Komisi untuk menghapus perjanjian eksklusivitas dengan pengemudi itu ‘hanya satu sisi’ atau tak berimbang.

Dilansir channelnewsasia.com, Jumat (27/7/2018), awal tahun ini, Uber Asia Tenggara diakuisisi Grab, kompetitor regional yang lebih besar, sebagai ganti saham di perusahaan asal Singapura itu. Namun kesepakatan tersebut telah mendorong pengawasan regulator.

Pada awal Juli, Pengawas Anti Monopoli Singapura mengungkapkan bahwa merger itu telah secara substansial mengurangi persaingan dan menyarankan berbagai solusi,

Seperti penjualan bisnis penyewaan mobil mereka dan menghapus kewajiban eksklusivitas pada pengemudi yang menggunakan Peron, salah satu layanan ride hailing milik Grab juga.

Baca juga: Bayar “Ojol” Grab Bisa Pakai Dompet Digital OVO

CCCS rencananya akan membuat keputusan setelah Grab menyerahkan perwakilannya minggu ini dan juga mempertimbangkan umpan balik publik. Regulator ini telah mengusulkan denda pada perusahaan. Grab langsung tidak setuju dengan penilaian CCCS bahwa merger telah merugikan persaingan.

Dalam tanggapan tertulis, Grab mengatakan bahwa mereka bersaing dengan semua penyedia layanan transportasi lainnya untuk kelompok komuter yang terbatas.

Mengutip survei pengendara yang menyatakan bahwa 85 persen responden setuju atau sangat setuju bahwa opsi angkutan umum adalah pengganti untuk aplikasi ride sharing alias berbagi-tumpangan. [WS/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI