Telset.id, Jakarta – Google kembali harus menghadapi tuntutan hukum dalam kasus praktek monopoli. Raksasa mesin pencarian ini harus membayar denda sebesar USD 6,8 juta atau sekitar Rp 89,2 miliar, setelah dinyatakan terbukti melanggar aturan praktek monopoli oleh badan anti-monopoli Rusia.
Google dituding telah menggunakan pengaruhnya yang kuat sebagai pemiliki sistem operasi Android untuk menyingkirkan Yandex, search engine asal Rusia dari semua perangkat Android yang beredar di negara tersebut.
Kasus ini dimulai tahun lalu, dimana saat itu Yandex melaporkan Google dengan tuduhan telah menjalan perlakuan yang tidak adil dalam layanannya. Yandex menyebutkan, aplikasi-aplikasi mereka seharusnya bisa dimasukkan sebagai pre-load di smartphone-smartphone Android yang dipasarkan di Rusia. Tapi karena tekanan Google, layanan Yandex tak dapat masuk.
Tuntutan denda USD 6,8 juta yang harus dibayar Google memang tidak terlalu besar, jika melihat keuntungan yang diraup Google pada tahun lalu yang mencapai USD 75 miliar. Namun harus diingat bahwa gugatan dari FAS ini hanyalah satu dari ratusan tuduhan serupa yang harus dihadapi Google.
Kasus praktek monopoli yang melibatkan Google memang bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya Google juga terancam terkena sanksi dari Komisi Perdagangan Eropa akibat dugaan prektek monopoli. Tak tanggung-tanggung, denda yang akan diberikan sangat fantastis, yakni mencapai USD 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun.
[BACA JUGA: Google Terancam Denda Rp 45 Triliun karena Monopoli]
Komisi Eropa menganggap, Google telah memanfaatkan dominasinya di dunia teknologi mesin pencarian secara sewenang-wenang untuk menguasai pasar bisnis belanja online.
Komisi Eropa menyatakan bahwa Google telah menggunakan kekuatannya untuk mempromosikan layanan belanja online mereka lewat mesin pencari miliknya, dan menyingkirkan layanan sejenis milik pesaingnya.[HBS]