Telset.id, Jakarta – Hingga Rabu (20/7/2022) malam, Google dan YouTube belum mematuhi Penyelenggara Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika atau PSE Kominfo. Apakah Kominfo punya nyali untuk memblokir Google dan YouTube?
Sampai batas waktu yang ditentukan 20 Juli 2022, Google belum mendaftar PSE Kominfo. Jika sesuai aturannya, hari ini harusnya layanan Google dan YouTube diblokir.
Namun dari pantauan Telset hingga siang ini, Kamis (21/7/2022) pukul 12.00 WIB, layanan Google dan YouTube masih tetap bisa diakses, alias tidak diblokir.
Seperti diketahui Menteri Kominfo, Johnny G. Plate telah mengumumkan bahwa semua aplikasi asing wajib mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
Johnny menyebutkan peraturan tentang PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. Aturan PSE Lingkup Privat berlaku untuk semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semuanya wajibkan mendaftar ke negara.
BACA JUGA:
- Facebook dan Netflix Sudah Daftar PSE Kominfo, Google Masih Proses
- Kominfo Tegaskan Bakal Blokir 11 Aplikasi Pencuri Data Pengguna
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny kepada wartawan dalam jumpa pers, Minggu (17/7/2022).
Definisi PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
Berdasarkan pantauan Telset di situs PSE Kominfo pada Selasa (19/7/2022), dua aplikasi milik Meta, yakni Facebook dan Instagram, telah masuk dalam daftar PSE Asing sejak kemarin (20/7). Selain kedua platform tersebut, Netflix, Spotify, Netflix, TikTok dan Twitter juga sudah mendaftar.
Sedangkan Google dan YouTube, belum terdaftar hingga tadi malam. Belum ada keterangan resmi dari Google mengenai belum terdaftarnya kedua platform tersebut hingga siang ini.
Sebelumnya, Google hanya mengatakan pihaknya akan patuh dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia, dan saat ini sedang dalam proses pendaftaran.
“Kami menyadari persyaratan peraturan dan sedang dalam proses mengambil tindakan tepat untuk patuh,” terang perwakilan Google, dikutip Telset dari Reuters.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers pada Selasa (19/7/2022), mengatakan kalau Google masih dalam proses pendaftaran. “Google masih dalam proses pendaftaran,” ujar Semuel singkat.
Semuel menerangkan bahwa ketentuan operasional PSE lingkup privat ini diatur dalam kebijakan khusus, seperti yang tertuang dalam Permen Kemkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut setiap PSE lingkup privat diwajibkan melakukan pendaftaran PSE minimal 6 bulan terhitung setelah regulasi PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) beroperasi pada 21 Januari 2022.
Adapun tujuan mengapa Kominfo mewajibkan semua PSE asing dan lokal mendaftarkan diri di sistem PSE Kominfo, untuk menjaga keamanan ruang digital.
Sebab, aktivitas di ruang digital sifatnya tidak terbatas, sehingga bagi platform yang ingin beroperasi di Indonesia harus mendaftarkan diri di sistem PSE Kominfo.
“Aktivitas ruang digital tidak terbatas. Kami mencoba semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market wajib daftar,” ungkap Semuel.
BACA JUGA:
- Belum Daftar PSE Privat, Facebook Cs Terancam Diblokir Kominfo
- Dipersulit Uni Eropa, Meta Ancam Tutup Facebook dan Instagram
Ditentang Aliansi Jurnalis Independen
Lewat peraturan PSE Lingkup Privat, semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal diwajibkan mendaftar ke negara. Pendaftaran diperlukan berdasarkan aturan pada akhir 2020, yang akan memberi otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkap data pengguna tertentu.
Pemerintah juga akan berwewenang untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum dalam waktu empat jam jika mendesak.
Pemerintah Indonesia mengatakan, aturan baru bertujuan untuk memastikan penyedia layanan internet melindungi data konsumen dan konten digunakan secara positif.
Aturan juga dapat memaksa perusahaan untuk mengungkapkan komunikasi dan data pribadi pengguna tertentu jika diminta oleh penegak hukum atau lembaga pemerintah.
BACA JUGA:
- Kominfo Blokir Konten Terkait Binary Option dan Investasi Ilegal
- Awas! Kominfo akan Razia Peredaran NFT di Indonesia
Dua sumber di platform internet besar mengaku tetap khawatir tentang implikasi data dan konten dari peraturan tersebut serta risiko penjangkauan pemerintah setempat.
Aliansi Jurnalis Independen menyebut, beberapa ketentuan terbuka disalahgunakan. Bisa jadi, berita atau konten yang mengungkap pelanggaran hak dapat dianggap meresahkan.
Aliansi Jurnalis Independen mengatakan pula, laporan investigasi dapat dianggap meresahkan oleh pihak-pihak tertentu, bahkan oleh pemerintah atau penegak hukum. [SN/HBS]