Gawat! Facebook, Google, dkk Terancam Denda Rp 106 Miliar di Australia

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Perusahaan-perusahaan teknologi seperti Facebook, Google dan lainnya  terancam sanksi denda hingga AUD10 juta (US$ 7,3 juta) atau setara Rp 106 miliar jika tidak menyerahkan informasi atau data pelanggan kepada polisi Australia. Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang (UU) dunia maya alias siber yang dirilis pada Selasa kemarin.

Channelnewsasia, Rabu (15/8/2018) melansir bahwa pemerintah Negeri Kanguru itu memperbarui UU komunikasinya untuk memaksa provider lokal dan internasional bekerja sama dengan lembaga penegak hukum. Aturan itu menyatakan penjahat menggunakan teknologi, termasuk enkripsi, untuk menyembunyikan kegiatan mereka.

Baca juga: Ternyata, Google akan Ubah Android Sebelum Didenda Uni Eropa

Menteri Keamanan Cyber ​​Australia, Angus Taylor menjelaskan UU yang pertama kali diinisiasi oleh negara bagian Canberra tahun lalu ini, akan mempertimbangkan masalah privasi dengan secara tegas mencegah melemahnya enkripsi atau pengenalan apa yang disebut backdoors.

Taylor mengatakan selama tahun lalu, sekitar 200 operasi yang melibatkan investigasi kejahatan dan terorisme serius terkena dampak negatif oleh UU saat ini.

“Kami tahu bahwa lebih dari 90 persen data yang secara sah dicegat oleh Polisi Federal Australia menggunakan beberapa bentuk enkripsi. Kami harus memastikan UU ini merefleksikan penghentian komunikasi online yang aman dengan cepat oleh mereka yang berusaha menyakiti kami,” tambahnya dalam sebuah pernyataan.

UU itu dipastikan dikembangkan melalui konsultasi dengan industri teknologi dan komunikasi. Disisi lain, Taylor menekankan bahwa pemerintah tidak ingin memecahkan sistem enkripsi perusahaan.

“Para agen (penegak hukum) yakin kami bisa mendapatkan keseimbangan di sini. Kami hanya meminta mereka untuk melakukan apa yang mereka mampu lakukan. Kami tidak meminta mereka untuk menciptakan kerentanan dalam sistem mereka yang akan mengurangi keamanan karena tahu kami memerlukan tingkat keamanan yang tinggi dalam komunikasi ini,” katanya kepada penyiar ABC.

Jenis bantuan yang dapat diminta oleh Canberra termasuk meminta penyedia untuk menghapus perlindungan elektronik, menyembunyikan operasi rahasia oleh lembaga pemerintah, dan membantu dengan akses ke perangkat atau layanan.

Jika perusahaan tidak mematuhi permintaan itu, mereka terancam denda hingga AUD 10 juta. Sedangkan individu dapat dikenai sanksi hingga AUD 50.000. Permintaan ini dapat dilawan di pengadilan.

RUU ini memperluas kewajiban untuk membantu para penyelidik dari bisnis telekomunikasi domestik untuk menjaring perusahaan-perusahaan asing, termasuk setiap penyedia komunikasi yang beroperasi di Australia. Ini dapat mencakup raksasa media sosial seperti Facebook, WhatsApp dan platform game dengan fasilitas obrolan.

Baca juga: Gara-gara Android, Komisi Eropa Denda Google Rp 72 Triliun

Grup Industri Digital (DIGI), yang mewakili perusahaan-perusahaan teknologi termasuk Facebook, Google, Twitter dan Oath di Australia, mengatakan para provider sudah bekerja sama dengan polisi untuk menanggapi permintaan dalam hukum yang ada dan persyaratan layanan mereka.

Direktur pelaksana DIGI, Nicole Buskiewicz menyerukan dilakukannya dialog konstruktif dengan Canberra mengenai adopsi UU pengawasan yang menghormati privasi dan kebebasan berekspresi. [WS/IF]

Sumber : Channelnewsasia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI