Telset.id, Jakarta – VirnetX mengangtongi USD 625 juta, setelah memenangkan gugatan atas Apple terkait sengketa paten fitur FaceTime dan iMessages. Tapi rupanya VirnetX belum puas, dan bermaksud kembali menggugat Apple untuk menghentikan kedua fitur itu secara permanen.
Kasus sengketa paten ini pertama kali disidangkan pada tahun 2012, dimana saat itu VirnetX berhasil memenangkan gugatannya atas Apple. Akibat kekalahan ini, Apple diharuskan membayar denda sebesar USD 368 juta kepada VirnetX.
Tak terima, Apple kemudian mengajukan banding, karena menganggap tuntutan denda lisensi yang diajukan VirnetX terlalu luas, sementara Apple merasa hanya menggunakan sebagian kecil dari teknologi paten tersebut di fitur FaceTime.
Namun lagi-lagi Apple kembali kalah dalam sidang banding, dan malah harus membayar denda yang lebih besa, yakni USD 625 juta. Tapi, kali ini VirnetX yang merasa tidak puas dengan keputusan juri pengadilan.
Pada persidangan hari Rabu (25/5) lalu, VirnetX meminta tambahan denda USD 190 juta, dan juga menuntut pengadilan memblokir atau menghentikan layanan FaceTime dan iMessage secara permanen.
Alasannya, karena VirnetX mengklaim telah kehilangan keuntungan dari penjualan dan merugikan reputasinya yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan Apple.
Sementara itu, hakim distrik AS, Robert Schroeder III mengatakan tidak menutup kemungkinan sidang sengketa ini akan berlanjut pasca sidang hari Rabu lalu. Ia berjanji akan menyelesaikan sengketa ini secepat mungkin.
Seperti diketahui, Facetime adalah fitur untuk melakukan panggilan ke semua pengguna iDevice, baik itu video chat atau audio saja. Sementara iMessage adalah fitur chatting di iDevice yang juga dapat mengirimkan pesan teks, foto maupun video.
Kasus sengketa paten ini bermula dari gugatan yang diajukan VirnetX terkait dengan empat paten yang dipermasalahkan pada produk Apple, termasuk VPN on Demand, FaceTime, dan platform iMessage.
Paten VirnetX ini berasal di sebuah perusahaan bernama Science Applications International Corporation (SAIC). VirnetX menyatakan sudah lama memiliki rencana untuk memasarkan berbagai produk sendiri, tapi untuk saat ini, pendapatan mereka masih berasal dari lisensi paten.
Kemenangan VirnetX atas Apple ini memang sebuah kejutan. Karena dalam beberapa kasus sengketa paten yang melibatkan perusahaan-perusahaan raksasa, seperti Samsung, Google (Android), HTC, Microsoft, dll, lebih sering dimenangkan Apple.
VirnetX sendiri hanyalah sebuah perusahaan kecil dengan selusin karyawan. Perusahaan ini bahkan hanya menyewa kantor kecil di Zephyr Cove, Nevada seharga USD 5.000 atau sekitar Rp 67 juta per bulan.
Mungkin inilah seperti kata pepatah, “Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga”. Sehebat-hebatnya Apple, pasti akan kalah juga. Ya, VirnetX telah membuktikannya.[HBS]