Duh! Karena Ponsel Gelap, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Telset.id, Jakarta – Industri ponsel di Indonesia sedang meningkat pesat sejak disahkannya peraturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada Juni 2016 silam. Meski begitu, peredaran ponsel gelap ternyata juga meningkat, bahkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah akibat peredaran ponsel gelap atau ilegal di Indonesia.

Aturan TKDN yang dibuat pemerintah mewajibkan para vendor yang ingin menjual ponsel 4G di Indonesia harus memiliki kandungan dalam negeri minimal sebesar 30 persen. Peraturan ini ternyata cukup efektif untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, saat ini penjualan ponsel tahunan Indonesia yang sebagian besar sudah menaati peraturan TKDN mencapai angka yang sangat baik.

“Saat ini setidaknya 60 juta perangkat ponsel pintar terjual setiap tahunnya,” ujar Airlangga saat ditemui tim Telset.id di Kantor Kemenperin, Kamis (10/8/2017).

Akan tetapi di lain sisi, penetrasi ponsel yang meningkat pesat ini juga membuat beberapa pihak yang ‘nakal’ melakukan penjualan ponsel gelap secara ilegal di Indonesia. Akibatnya, negara harus menelan kerugian yang sangat besar.

“Menurut data yang kita miliki, kerugian negara hingga 20 persen. Coba hitung saja, 20 persen dari 60 juta kan 12 juta. Kalau satu ponsel misalnya seharga USD 100 (sekitar Rp 1,3 juta), begara rugi berapa kita? Minimal triliunan rupiah setiap tahunnya,” papar Menperin.

Oleh karena itu, menurutnya, penting ada tindakan tegas dari pemerintah Indonesia terhadapa para pelaku kejahatan ini. Bukan hanya untuk menyelamatkan uang negara saja, namun juga untuk menyelamatkan industri ponsel di Indonesia. [NC/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI