Telset.id, Jakarta – Setelah melakukan berbagai kajian dan rapat antara DPR RI dan pemerintah, akhirnya DPR RI melalui Rapat Paripurna telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), menjadi Undang-undang (UU).
Digelar di kompleks parlemen Senayan, pada Selasa (20/9/2022), Rapat Paripurna RUU PDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Rapat ini dihadiri oleh 73 anggota dewan secara fisik atau berada di komplek Senayan dan 206 anggota secara virtual. Sementara ada 16 anggota dewan yang izin tidak hadir dalam rapat. Alhasil Lodewijk Paulus pun membuka rapat karena sudah kuorum.
Kegiatan rapat diawali oleh penyampaian hasil pembahasan RUU PDP, yang dilakukan oleh pimpinan Komisi I DPR RI. Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi produk undang-undang.
BACA JUGA:
- Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data Pribadi, Ini Alasannya
- Kominfo Sebut Data Kartu SIM yang Bocor Mirip dengan Data Asli
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk.
Hasilnya para anggota dan perwakilan fraksi yang hadir menyetujui, sehingga RUU PDP resmi menjadi UU PDP. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap semoga UU PDP dapat memberikan kepastian hukum kepada warga negara Indonesia, khususnya terkait kedaulatan data pribadi.
“ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang meresahkan warga,” harap Puan.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tambahnya.
Di sisi lain Menkominfo Johnny G. Plate menilai pengesahan UU PDP merupakan tonggak sejarah bagi perlindungan data pribadi di Tanah Air.
“Selasa 20 September 2022 merupakan tonggak kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia, karena Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau sering disingkat UU PDP merupakan payung hukum pertama perindungan data pribadi di Indonesia,” tutup Johnny.
BACA JUGA:
- Kominfo dan BSSN Investigasi Kebocoran 1,3 Miliar Data Kartu SIM
- Hacker Pembobol Data Kartu SIM Kirim Pesan Menohok ke Kominfo
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.