Didukung Fatwa MUI, Kominfo Siap “Bersihkan” Medsos

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial (medsos). Kementerian Kominfo menyatakan sangat mendukung dikeluarkannya fatwa medsos tersebut, dan mengatakan siap “membersihkan” medsos dari konten negatif.

“Kami mengapresiasi MUI yang mengeluarkan fatwa (medsos). Dan kami sebagai wakil pemerintah akan mendukung sebagai pelengkap fatwa ini,” ujar Menkominfo Rudiantara dalam acara Diskusi Media “Melawan Konten Negatif di Media Sosial” di Galeri Nasional Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa bagi Kominfo kini akan berfokus untuk memberantas permasalahan media sosial dari hulu hingga hilir. Hal ini dikarenakan pemberantasan konten negatif di media sosial harus dibasmi dari berbagai arah.

[Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Tentang Media Sosial]

Di sisi lain, Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, bahwa fatwa ini sendiri dikeluarkan sebagai kewajiban ulama untuk memperingatkan warga pengguna media sosial dan internet untuk memberikan konten positif, bukan konten negatif.

Ni’am mengklaim bahwa konten negatif yang beredar di media sosial sudah berkurang setelah fatwa medsos dikeluarkan oleh MUI beberapa hari yang lalu.

“Postingan yang bernada keras sudah mulai berkurang setelah fatwa ini dikeluarkan. Sudah banyak masyarakat Indonesia yang menegur sesama warga yang mengeluarkan berita semacam itu,” ujar Ni’am.

Sementara itu, menurut pengamat media sosial Nukman Luthfie, bahwa fatwa MUI merupakan salah satu langkah yang tepat untuk membendung konten negatif di media sosial.

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan MUI dengan mengeluarkan fatwa. Pasalnya, masyarakat Indonesia sekarang sudah tidak bisa lepas dari media sosial,” jelas Nukman.

Seperti diketahui, isi lima fatwa ini sendiri adalah setiap muslim yang bermuamalah menggunakan media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

[Baca juga: Apa yang Haram di Medsos? Ini Fatwa dari MUI]

Kemudian diharamkan pula untuk menyebarkan berita hoax dan juga aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Lalu diharamkan juga untuk menyebarkan konten berupa pornografi dan konten senonoh lainnya.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang berisi informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal lainnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. [NC/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI