Telset.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan kenaikan tarif ojol atau ojek online, yang resmi berlaku mulai 11 September 2022. Berapa kenaikan tarif baru ojol?
“Kenaikkan tarif ojol resmi berlaku tanggal 11 September jam 00.00 WIB,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Telset, Minggu (11/9/2022).
Kenaikan tarif ojol ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
BACA JUGA:
- Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojol per 11 September 2022
- Driver Gojek & Gocar Bakal Pakai Seragam Resmi dan Kartu Identitas
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, bahwa penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.
Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.
“Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari, aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.
Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP No. 548/2020.
Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.
BACA JUGA:
- Kolaborasi dengan Gojek, PUBG Mobile Tawarkan Item Bertema Mitra Ojol
- Driver Ojol dan GoCar Gojek dapat Seragam Resmi
Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).
Berikut daftar tarif baru ojek online per 11 September 2022:
Zona 1
- Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp 1.850 naik menjadi Rp 2.000, naik 8%.
- Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7%.
- Tarif minimal order 4 km pertama juga mengalami penyesuaian dari Rp 7.000 – Rp 10.000 menjadi Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Zona II
- TBB dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 atau naik 13%.
- TBA dari Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800 atau naik sebesar 6%.
- Tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp 9.000 – Rp 10.500 menjadi Rp 10.200 – Rp 11.200.
Zona III
- TBB dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 atau naik 9,5%.
- TBA dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau naik 5,7%.
- Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama dari Rp 7.000 -Rp 10.000 menjadi Rp 9.200 – Rp 11.000.