Daftar Akun Medsos Pakai KTP Sulit Diterapkan

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, JAKARTA – Pemerintah belum akan memberlakukan aturan baru terkait registrasi data, khususnya di media sosial (medsos). Ini terkait usulan supaya tiap akun medsos memiliki nomor induk kependudukan (NIK), yang didaftarkan seperti nomor ponsel.

“Susah juga mengaturnya. Tiap orang kan memiliki lebih dari satu atau bahkan bisa empat akun medsos. Caranya bagaimana?,” kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Usulan itu sebenarnya baik dari sisi keamanan internet, namun sulit diimplementasikan karena berbagai hal, terutama faktor teknologi yang belum mendukung. Terlebih negara ini juga menerapkan konsep kebebasan berpendapat.

“Jadi banyak yang harus dilakukan. Saya orang yang pro transparansi,” imbuh dia.

Sementara itu, terkait keamanan data masyarakat, dia menegaskan bahwa data center identitas pribadi seperti nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) harus berada di dalam negeri. Apalagi data penting negara harus berada di Indonesia.

Kendati begitu, Rudiantara mengaku lebih realistis melihat fakta di lapangan karena tidak semua penyelenggara sistem elektronik memiliki server di dalam negeri.

Pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik terkait keharusan penyelenggara sistem elektronik memiliki pusat data atau center di Indonesia.

[Baca juga: Menkominfo: Jangan Kasih Fotocopy KK Sembarangan]

“Data center itu harus ada disini karena juga menyangkut keamanan data negara,” tukas dia.

Sebelumnya pemerintah terus berupaya mencegah berbagai kejahatan atau tindak pidana siber dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, seperti fotocopy kartu keluarga (KK).

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan informasi pribadi rentan menjadi sasaran kejahatan siber jika jatuh ke tangan yang salah.

Walaupun pemerintah sudah menjalankan upaya antisipasi, masyarakat juga di edukasi untuk melakukan pencegahan juga seperti tidak sembarangan memberikan nomor identitas pribadi.

“Jangan memberikan informasi pribadi, seperti fotokopi KK ke lembaga yang tidak punya otoritas,” kata Rudiantara dalam acara Deklarasi HKKI di Jakarta, Rabu (7/3).

Namun masyarakat diharapkan tidak lantas menjadi was-was karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak setiap penggunaan identitas yang bukan haknya.

[Baca juga: Menkominfo: Operator Tidak Berani Bocorkan Data Pelanggan]

Hukumannya cukup berat, sesuai Undang-undang (UU) ITE, pelanggaran bisa dikenakan pidana kurungan hingga 12 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Namun dia mengaku Kominfo tidak memiliki basis data kependudukan, yang kini wajib didaftarkan ke operator telepon seluler. Data tersebut dimiliki oleh Direktorat Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). [WS/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI